• 09.00 s.d. 18.00

Syarat Pembetulan Bupot Unifikasi

 

E-Bupot Unifikasi adalah dokumen elektronik yang membuktikan pemungutan pajak penghasilan selama SPT periode PPh Unifikasi atau dengan kata lain dapat dianggap sebagai  aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyatakan periode PPh. Sebagian besar SPT  dapat digunakan sebagai bukti resmi dari pemungutan pajak  dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Perdirjen Nomor PER-24/PJ/2021 disebutkan bahwa masyarakat wajib menyampaikan SPT konsolidasi melalui aplikasi e-Bupot konsolidasi.

Anda tidak perlu khawatir karena permintaan tersebut telah disahkan oleh DJP. SPT Periode PPh Terpadu adalah SPT berkala yang digunakan oleh pemungut/pengumpul PPh untuk menyatakan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh, penyetoran  pemotongan/pemungutan PPh, dan pelunasan sendiri  beberapa jenis PPh selama suatu periode keuangan.

PPh Tahapan SPT meliputi beberapa jenis PPh yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa pemotong/pengumpul dapat memperbaiki atau membatalkan bupot unifikasi. Namun, untuk melakukannya, kondisi tertentu harus dipenuhi.

Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021 menyatakan bahwa  bupot gabungan dapat diperbaiki jika:

1. Tidak ada pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

2. Pajak penghasilan dapat dikurangkan/tambahan.

3. Terdapat kesalahan data atau informasi dalam laporan terpadu, kecuali nomor, masa pajak dan identitas Wajib Pajak.

Dalam pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, menjelaskan bahwa  tidak perlu dilakukan bupot secara unifikasi jika tidak ada pemotongan/pemotongan pajak atas penghasilan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan penyeragaman bupot, yaitu:

1. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut  karena SKB adalah nol.

2. Transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki sertifikat PP 23/2018.

3. 26 PPh tidak dapat dikurangkan berdasarkan ketentuan Konvensi Perpajakan, yang dimungkinkan dengan diterimanya surat keterangan domisili bagi wajib pajak asing.

4. Pajak penghasilan yang dipotong/dipungut menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Pajak penghasilan yang dipotong/dipungut/dibayar sendiri berhak atas pengurangan pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.

6. Pemotongan/pemungutan pajak penghasilan melalui SSP, BPN atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan dengan SSP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved