• 09.00 s.d. 18.00

Syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia

 

Indonesia menerapkan  pemungutan pajak dengan 5 syarat,

Persyaratan pertama dengan alasan keadilan sebagai berikut;

1. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang.

2. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan.

3. Ada sanksi atas pelanggaran pajak yang terjadi.

 

Persyaratan kedua adalah dalam hal hukum, yaitu pajak harus berdasarkan hukum dan undang-undang, karena dengan adanya hukum yang mengatur berarti pemerintah telah memberikan jaminan hukum untuk pelaksanaan kegiatan perpajakan.

 

Syarat ketiga, dari segi ekonomi pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional, yaitu pelaksanaan pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kegiatan yang dapat menyebabkan merosotnya perekonomian nasional.

 

Syarat berikutnya dalam hal keuangan adalah pemungutan pajak harus efisien, yaitu pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat  waktu, dengan biaya minimal, dan  harus efisien, yaitu pemungutan pajak harus efektif. harus sesuai dengan perhitungan yang telah dibuat.

 

Syarat  terakhir adalah syarat sederhana, artinya sistem pemungutan pajak harus sederhana, yaitu harus mudah dipahami oleh wajib pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved