Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
(SP2DK)Sistem perpajakan di Indonesia mengikuti proses self-assessment, yaitu pada saat perhitungan,
pengajuan dan deklarasi
wajib pajak. Namun pada kenyataannya
masih terdapat situasi over-collecting,
bahkan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menerbitkan Surat Permintaan Keterbukaan Data dan/atau Informasi
(SP2DK). Apa itu SP2DK? SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta data dan/atau informasi kepada Wajib
Pajak mengenai dugaan tidak
dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagaimana
dipersyaratkan oleh undang-undang di bidang perpajakan. Tercantum dalam
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE39/PJ/2015.
Kegiatan kunjungan oleh KPP, biasanya dengan
mengirimkan account representative (AR), pelaksana seksi ekstensifikasi dan
penyuluhan, atau tim visit tentang kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal
atau tempat usaha wajib pajak. Selanjutnya ada beberapa proses dalam penerbitan
SP2DK, ada 5 tahap untuk permintaan penjelasan dan/atau keterangan untuk
diterbitkannya SP2DK, sebagai berikut:
KPP
mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau secara langsung disampaikan dengan
kunjungan. Tindakan KPP ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan jarak,
waktu, biaya dan pertimbangan lainnya. Untuk SP2DK dengan opsi dikirim, surat
dikirim dengan pos, jasa ekspedisi, atau bisa melalui faksimili. Wajib pajak
diberikan waktu untuk menanggapi maksimal 1 hari setelah tanggal yang tertera
atau kunjungan. 2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak Wajib Pajak memiliki dua pilihan untuk menjawab,
secara langsung atau secara
tertulis. Ketika wajib pajak melewati batas
waktu, KPP dapat melakukan
tiga hal: memperpanjang 1 hari lagi,
mengunjungi wajib pajak
atau memverifikasi dan mempertimbangkan
bukti sesuai dengan hukum.
Orang yang melakukan penyuluhan, memperluas penelitian,
menganalisis data dan/atau
informasi yang diperoleh dari NNT.
Data tersebut kemudian diolah berdasarkan
pengetahuan, keahlian dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindakan lebih lanjut
yang tercantum dalam LHP2DK.
KPP berhak
menetapkan keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data dan/atau informasi yang diberikan kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak bersedia menyampaikan SPT atau SPT
tersebut diperbaiki paling lambat
1 hari setelah jangka waktu untuk
memberikan interpretasi data dan/atau deskripsi penghentian.
Account representative
atau pelaksana Perluasan dan Perluasan harus membuat dokumentasi termasuk SP2DK, LHP2DK BA pelaksanaan penjelasan Permintaan
Penjelasan. Mengembalikan LHP2DK
selambat-lambatnya 7 hari
setelah batas waktu permintaan
data dan/atau informasi dari Wajib
Pajak |