Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)Sistem perpajakan di Indonesia mengikuti proses self-assessment, yaitu pada saat perhitungan, pengajuan dan deklarasi wajib pajak. Namun pada kenyataannya masih terdapat situasi over-collecting, bahkan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menerbitkan Surat Permintaan Keterbukaan Data dan/atau Informasi (SP2DK). Apa itu SP2DK? SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta data dan/atau informasi kepada Wajib Pajak mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang di bidang perpajakan. Tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE39/PJ/2015.
Kegiatan kunjungan oleh KPP, biasanya dengan mengirimkan account representative (AR), pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit tentang kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Selanjutnya ada beberapa proses dalam penerbitan SP2DK, ada 5 tahap untuk permintaan penjelasan dan/atau keterangan untuk diterbitkannya SP2DK, sebagai berikut:
KPP mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau secara langsung disampaikan dengan kunjungan. Tindakan KPP ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan pertimbangan lainnya. Untuk SP2DK dengan opsi dikirim, surat dikirim dengan pos, jasa ekspedisi, atau bisa melalui faksimili. Wajib pajak diberikan waktu untuk menanggapi maksimal 1 hari setelah tanggal yang tertera atau kunjungan. 2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak Wajib Pajak memiliki dua pilihan untuk menjawab, secara langsung atau secara tertulis. Ketika wajib pajak melewati batas waktu, KPP dapat melakukan tiga hal: memperpanjang 1 hari lagi, mengunjungi wajib pajak atau memverifikasi dan mempertimbangkan bukti sesuai dengan hukum.
Orang yang melakukan penyuluhan, memperluas penelitian, menganalisis data dan/atau informasi yang diperoleh dari NNT. Data tersebut kemudian diolah berdasarkan pengetahuan, keahlian dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindakan lebih lanjut yang tercantum dalam LHP2DK.
KPP berhak menetapkan keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data dan/atau informasi yang diberikan kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak bersedia menyampaikan SPT atau SPT tersebut diperbaiki paling lambat 1 hari setelah jangka waktu untuk memberikan interpretasi data dan/atau deskripsi penghentian.
Account representative atau pelaksana Perluasan dan Perluasan harus membuat dokumentasi termasuk SP2DK, LHP2DK BA pelaksanaan penjelasan Permintaan Penjelasan. Mengembalikan LHP2DK selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu permintaan data dan/atau informasi dari Wajib Pajak |