• 09.00 s.d. 18.00

Supertax Deduction, Ini Penjelasannya

 

Pengurangan super, pengurangan pajak super adalah insentif bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program pelatihan profesional atau melakukan sejumlah kegiatan R&D seperti yang ditentukan. Pemberian insentif tersebut telah dituangkan dalam PP nomor 5/2019. Berdasarkan PP ini, pengurangan pajak pensiun diberikan untuk dua bidang kegiatan, pelatihan kejuruan dan Litbang. Salah satu tujuan supertax adalah agar wajib pajak, dalam hal ini badan industri di Indonesia, dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia.

Untuk pemberian fasilitas tersebut oleh pemerintah, telah diterbitkan 2 peraturan sebagai dasar pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 128/PMK.010//2019 tentang ketentuan pengurangan penghasilan bruto bagi pelaksanaan kegiatan praktik, belajar, dan belajar dalam kondisi orientasi dan pengembangan sumber daya manusia atas dasar keterampilan tertentu. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan pajak super litbang diatur dalam PMK Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Ketentuan Pengurangan Pendapatan Bruto untuk Kegiatan Litbang Tertentu di Indonesia. Seperti yang dikatakan sebelumnya, dasar ini diberikan untuk 2 rentang, artikel ini akan menjelaskan pengurangan pajak super dalam 2 rentang ini.


Ruang lingkup pertama adalah pemotongan pajak pensiun atas kegiatan profesional, yang merupakan insentif bagi wajib pajak nasional yang melakukan magang, magang dan magang di bawah insentif dan mengembangkan keterampilan sumber daya manusia tertentu. Sedangkan ruang lingkup kedua adalah super tax deduction R&D yang merupakan insentif bagi Wajib Pajak dalam negeri untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved