Supertax Deduction, Ini Penjelasannya Pengurangan super, pengurangan pajak super adalah insentif bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam
program pelatihan profesional atau melakukan sejumlah kegiatan R&D seperti
yang ditentukan. Pemberian
insentif tersebut telah dituangkan
dalam PP nomor 5/2019. Berdasarkan PP ini, pengurangan pajak pensiun diberikan untuk dua bidang kegiatan, pelatihan kejuruan
dan Litbang. Salah satu tujuan
supertax adalah agar wajib pajak,
dalam hal ini badan industri di Indonesia,
dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia.
Untuk pemberian fasilitas tersebut oleh pemerintah, telah diterbitkan 2
peraturan sebagai dasar pelaksanaannya,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
128/PMK.010//2019 tentang ketentuan
pengurangan penghasilan bruto bagi pelaksanaan kegiatan praktik, belajar, dan
belajar dalam kondisi orientasi dan pengembangan sumber daya manusia
atas dasar keterampilan tertentu.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan pajak super litbang diatur
dalam PMK Nomor 153/PMK.010/2020
tentang Ketentuan Pengurangan Pendapatan Bruto untuk Kegiatan Litbang Tertentu di Indonesia. Seperti yang dikatakan sebelumnya, dasar ini diberikan untuk 2 rentang, artikel ini akan menjelaskan
pengurangan pajak super dalam 2 rentang
ini.
Ruang lingkup pertama adalah
pemotongan pajak pensiun atas kegiatan profesional, yang merupakan insentif bagi wajib pajak nasional yang melakukan magang, magang dan magang di bawah insentif dan mengembangkan keterampilan sumber daya manusia tertentu. Sedangkan ruang lingkup kedua adalah super tax deduction R&D yang merupakan insentif bagi Wajib Pajak dalam negeri untuk melakukan kegiatan penelitian
dan pengembangan tertentu di Indonesia.
|