• 09.00 s.d. 18.00

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, super deduction tax atau insentif pajak jumbo yakni pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen kurang dimanfaatkan karena banyak perusahaan yang terdampak pandemi dan persyaratan. Insentif perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kerja Praktek, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Kompetensi Tertentu . PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Jenis insentif pajak ini diberikan agar industri membantu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pendidikan vokasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas menjelaskan, belum banyak pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan insentif pajak ini karena kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3C PMK 128/2019, salah satu syarat Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak yang menggunakan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Sejak tahun 2019 hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kerugian fiskal akibat pandemi Covid-19. Ada perusahaan yang terpaksa menutup kegiatan usahanya karena kesulitan keuangan. Dan kondisi ini menjadi salah satu penyebab tidak dapat dipenuhinya salah satu syarat yang ditentukan oleh PMK, sehingga pemanfaatan insentif ini kurang optimal.

DJP menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk merevisi peraturan tersebut, sehingga insentif dapat dimanfaatkan lebih banyak. Berdasarkan PMK 128/2019, terdapat sejumlah persyaratan bagi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak super, antara lain wajib pajak harus melaksanakan kegiatan vokasi berdasarkan kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan harus memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyerahkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Biaya yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto sampai dengan 200 persen meliputi biaya penyediaan fasilitas fisik antara lain listrik, air, bahan bakar, dan biaya lain yang berkaitan dengan praktek kerja; biaya instruktur atau tutor; biaya barang untuk praktek kerja; honorarium kepada siswa atau pelatih; dan biaya sertifikasi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved