Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, super deduction
tax atau insentif pajak jumbo yakni pengurangan penghasilan bruto maksimal 200
persen kurang dimanfaatkan karena banyak perusahaan yang terdampak pandemi dan
persyaratan. Insentif perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Untuk
Pelaksanaan Kegiatan Kerja Praktek, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam
Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Kompetensi
Tertentu . PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif berupa pengurangan
penghasilan bruto maksimal 200 persen dari biaya praktik kerja, pemagangan, dan
pembelajaran dari wajib pajak. Jenis insentif pajak ini diberikan agar industri
membantu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pendidikan vokasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas menjelaskan, belum
banyak pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan insentif pajak ini karena
kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3C
PMK 128/2019, salah satu syarat Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan tambahan
pengurangan penghasilan bruto adalah tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun
pajak yang menggunakan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Sejak tahun 2019
hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kerugian fiskal akibat
pandemi Covid-19. Ada perusahaan yang terpaksa menutup kegiatan usahanya karena
kesulitan keuangan. Dan kondisi ini menjadi salah satu penyebab tidak dapat
dipenuhinya salah satu syarat yang ditentukan oleh PMK, sehingga pemanfaatan
insentif ini kurang optimal.
DJP
menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk merevisi peraturan tersebut, sehingga
insentif dapat dimanfaatkan lebih banyak. Berdasarkan PMK 128/2019, terdapat
sejumlah persyaratan bagi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak super, antara lain wajib pajak harus melaksanakan kegiatan vokasi
berdasarkan kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan harus memiliki perjanjian
kerjasama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program
diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah
menyerahkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Biaya yang dapat diklaim sebagai
pengurang penghasilan bruto sampai dengan 200 persen meliputi biaya penyediaan
fasilitas fisik antara lain listrik, air, bahan bakar, dan biaya lain yang
berkaitan dengan praktek kerja; biaya instruktur atau tutor; biaya barang untuk
praktek kerja; honorarium kepada siswa atau pelatih; dan biaya sertifikasi. |