• 09.00 s.d. 18.00

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas

Metode akrual adalah metode pendapatan dan beban yang mengakui pendapatan pada saat diperoleh dan beban pada saat jatuh tempo. Artinya, itu tidak tergantung pada kapan pendapatan diperoleh dan kapan pengeluaran dibayar tunai. Dalam definisi sistem akrual, juga termasuk persentase pengakuan pendapatan dari metode penyelesaian yang biasa digunakan di sektor konstruksi. Tidak hanya itu, ada metode lain yang digunakan dalam bidang usaha tertentu, misalnya: Bangun, Operasikan, dan Alihkan (BOT) dan Real Estate adalah bagian dari definisi sistem kumulatif (dijelaskan dalam l 28 ayat (5) KUP Bertindak).

Pada saat yang sama, sistem kas adalah metode perhitungan yang melacak pendapatan yang diperoleh dan dibayarkan secara tunai.
Dalam sistem kas, pendapatan baru dianggap pendapatan jika diterima secara tunai dalam jangka waktu tertentu. Biaya tersebut kemudian akan dianggap sebagai biaya apabila telah benar-benar dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu tertentu.

Sistem penagihan biasanya digunakan oleh perusahaan swasta kecil atau perusahaan jasa. Misalnya, transportasi, hiburan, dan restoran yang masa tenggang antara memberikan layanan dan menerima pembayaran tidak lama. Namun, sistem moneter murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam menghitung pajak penghasilan. Sebab, dalam sistem moneter murni, pendapatan dari penyediaan barang/jasa ditentukan pada saat pembayaran diterima dari pelanggan dan biaya ditentukan pada saat barang, jasa, dan biaya ditentukan.


Dalam versi ini, menggunakan sistem tunai dapat menyebabkan perhitungan pendapatan yang membingungkan. Dengan demikian, besarnya pendapatan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran kas. Sejalan dengan itu,
Pasal 28 ayat (5) UU KUP juga mengatur 3 hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan sistem tunai dalam menghitung pajak penghasilan. Artinya penggunaan sistem perbendaharaan untuk kepentingan perpajakan juga dapat disebut sebagai sistem hybrid.


1. Perhitungan total penjualan untuk suatu periode harus mencakup semua penjualan, baik tunai maupun tidak. Kemudian, saat menghitung HPP, semua pembelian dan inventaris harus diperhitungkan.

2. Untuk perolehan aset yang disusutkan dan hak yang diamortisasi, beban dikurangkan dari penghasilan hanya dengan metode amortisasi.

3. Penggunaan sistem perbendaharaan harus konsisten (berkelanjutan).
Kepatuhan didefinisikan sebagai prinsip yang sama yang digunakan dalam akuntansi seperti tahun-tahun sebelumnya. Misalnya tahun lalu menggunakan sistem kas, artinya tahun depan juga harus menggunakan cara yang sama.

Tidak hanya dalam sistem pengakuan pendapatan, prinsip pencocokan juga diterapkan untuk menentukan tahun buku, metode penilaian persediaan atau metode penyusutan. Namun, dimungkinkan untuk mengubah metode akuntansi, dengan persetujuan Direktur Jenderal Departemen Pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved