• 09.00 s.d. 18.00

Status Pajak Penghasilan Suami-Istri

Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) yang menempatkan keluarga sebagai unit ekonomi. Artinya, pendapatan atau kerugian setiap anggota keluarga bertambah dan peran kepala rumah tangga menambah kewajiban pajak mereka. Pajak penghasilan yang terutang dianggap mencakup semua penghasilan yang dimiliki oleh pasangan dan anak-anak di bawah umur. Namun dalam hal tertentu, pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah.


Situasi khusus ini menyebabkan pembagian status pajak pasangan menjadi kategori seperti KK, HB, PH dan MT. Status tersebut tercantum pada kolom Status Kewajiban Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT). Selain itu, penjelasan tambahan terkait KK, HB, PH dan MT mengenai status kewajiban pajak suami/istri dalam SPT Tahunan yang digunakan oleh WPOP mengalami beberapa perubahan. Telah ditentukan dalam PER3 /PJ/2010 s.t.d.t.d. PER30/PJ/2017. Status kewajiban pajak pertama kali muncul dalam format SPT Tahunan WPOP berdasarkan Exhibit 1 PER19/PJ/201. Kemudian, Schedule II PER19/PJ/201 menjelaskan arti dari keempat negara pajak tersebut.

Pertama, status KK (Kepala Rumah Tangga) adalah suami istri yang sepakat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara bersama-sama. Istri dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan PTKP dari suami atau kepala keluarga. Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam keadaan ini pendapatan seluruh anggota keluarga menjadi satu kesatuan. Selain itu, dalam laporan aset dan kewajiban cukup diungkapkan dalam satu SPT. Dengan status ini, suami dan istri berbagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan kewajiban pelaporan pajak tahunan untuk WPOP hanya dipenuhi oleh kepala rumah tangga, yaitu suami.

 

Kedua, status HP (Hidup Pisah) artinya atas penghasilan pasangan tersebut dikenakan pajak tersendiri dengan alasan mereka hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim. Dalam kondisi ini berarti situasi suami-istri dimana kehidupan terbagi karena keputusan hakim ke arah perceraian. Status ini memperhitungkan pajak penghasilan yang terutang saat mendeklarasikan properti dan mengajukan pengembalian pajak WPOP tahunan secara terpisah.

Ketiga, status PH (pemisahan harta) berarti penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah atas dasar persetujuan tertulis suami istri atas dasar kesepakatan pemisahan harta dan penghasilan. Dalam keadaan ini adalah syarat bahwa suami istri mempunyai perjanjian tertulis tentang pemisahan harta dan penghasilan, dalam keadaan ini istri diberikan kode pribadi yang berbeda dari suami.

Di negara bagian ini, kegiatan pelaporan pengembalian pajak tahunan WPOP dilakukan secara independen. Namun, pajak penghasilan yang terutang dihitung dari jumlah penghasilan bersih suami istri, kemudian dihitung secara proporsional menurut bagian penghasilan bersih mereka.

Keempat, status MT (memilih terpisah) berarti bahwa penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan bahwa penghasilan tersebut disetujui oleh pilihan istri untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Status ini diperoleh jika istri memberikan pernyataan setuju untuk mengajukan kewajiban pajak tersendiri. Dengan status ini, perempuan tersebut memiliki PTKP yang berbeda dengan suaminya tanpa melaksanakan akad pisah. Proses pengajuan SPT Tahunan untuk WPOP dilakukan secara mandiri. Namun, pajak penghasilan yang terutang dihitung dari total penghasilan bersih suami dan kemudian diseimbangkan dengan persentase bersih mereka.
Aturan status pajak suami istri diatur dalam UU No 36 Tahun 2008 dan ditegaskan dalam SE 29/PJ/2010. Status pajak suami istri penting untuk kita ketahui karena erat kaitannya dengan validitas pengisian SPT

https://www.pajakonline.com/status-pajak-penghasilan-suami-istri/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved