Social commerce banyak
digunakan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini. Berkembangnya
waktu, target konsumen dalam melakukan transaksi di media sosial semakin
mengarah ke kelompok anak muda. Target konsumen yang lebih jelas akan terlihat
lewat social commerce atau penggunaan media sosial. Aktivitas usaha pun jadi
lebih impactful untuk usaha Anda dan konsumen. Hal ini terjadi karena dengan
social commerce, hubungan antara penjual dan konsumen lebih dekat tanpa harus
berpindah platform untuk melakukan transaksi jual beli.
Kelebihan social commerce adalah dapat memberi
kemudahan proses pembelian tanpa harus keluar dari platform bagi konsumen.
Mereka hanya perlu klik tombol untuk membeli produk yang diinginkan tanpa harus
mengunjungi website toko. Saat ini, beberapa media sosial pun sudah meluncurkan
fitur belanja (social commerce) di dalam platformnya. Berikut ini adalah 3
platform media sosial yang sudah memiliki fitur belanja dan dapat membantu
usaha Anda:
1. Instagram (Instagram Shopping) Instagram sudah
meluncurkan fitur Instagram Shopping di Indonesia guna membantu penjualan
produk pelaku bisnis di dalamnya sejak 2020. Untuk mengaktifkan Instagram
Shopping, Anda hanya perlu menuju 'Setting' atau 'Pengaturan' dan klik pilihan
'Business'. Lanjut ke bagian 'Sign Up for Shopping', lalu ikuti prosesnya.
2. Facebook (Facebook Marketplace) Fitur Facebook
Marketplace dikhususkan untuk para pelaku bisnis menjangkau pasar yang lebih
luas. Facebook Marketplace juga merupakan fitur yang mewadahi pemilik bisnis
mempromosikan dan menjual produknya. Serupa dengan marketplace lainnya,
pengguna dapat mengunggah produk dan informasinya secara lengkap.
3. TikTok (TikTok Shop) TikTok Shop diluncurkan
pada 17 April 2021. Fitur ini merupakan sebuah social commerce yang dapat
menjangkau para penjual, pembeli, dan kreator untuk memungkinkan berinteraksi
secara digital lewat aplikasi TikTok. Anda pun dapat mendaftarkan akun pribadi
atau membuat akun khusus bisnis untuk mengaktifkan fitur TikTok Shop
sumber: https://umkm.kompas.com/read/2022/10/06/103811083/ini-social-commerce-yang-bisa-dimanfaatkan-umkm-untuk-berjualan
|