• 09.00 s.d. 18.00

Skor Harga Karbon

Skor Harga Karbon

Dalam Emisi Karbon Dioksida Efektif 2021, OECD mengkaji bagaimana 44 negara OECD dan G20, yang menyumbang sekitar 80 persen emisi karbon dioksida global, menentukan harga emisi karbon dioksida mereka. Komponen karbon dioksida efektif adalah:

harga emisi karbon yang dapat diperdagangkan, pajak karbon dan cukai. Menurut prinsip pencemar membayar, pajak CO2 merupakan salah satu instrumen perlindungan iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Titik Harga Karbon (CPS) dari sepuluh negara yang dianalisis adalah 19% pada tahun 2018, yang sesuai dengan nilai pedoman 60 euro (CPS60) untuk semua emisi karbon dioksida. Meskipun kekuatan penetapan harga karbon bervariasi antar sektor. Seperti pada sektor jalan, CPS60 pada tahun 2018 sebesar 80%, CPS60 untuk sektor ketenagalistrikan sebesar 5%, CPS60 untuk sektor industri sebesar 5%, dan CPS60 untuk sektor perumahan dan komersial sebesar 10%.

CPS mengukur sejauh mana negara telah mencapai tujuan penetapan harga semua emisi karbon yang dihasilkan oleh penggunaan bahan bakar fosil. Perhitungan CPS menggunakan nilai cost CO2 sesuai dengan nilai referensi yang telah ditentukan. CPS sebesar 19 persen berarti bahwa 44 negara OECD dan G20 yang dianalisis bertanggung jawab atas 19 persen dari semua harga emisi yang setidaknya 60 euro per ton karbon dioksida.

Bahkan Swiss, Luksemburg, dan Norwegia menggabungkan CPS60 mendekati 70 persen pada 2018. CPS adalah dasar untuk menetapkan pajak karbon. Negara-negara yang telah mencapai harga karbon tinggi diklasifikasikan sebagai ekonomi maju. Seberapa tinggi pajak karbon Indonesia?  


sumber : Oleh: Dewi Damayanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/indonesia-dan-pajak-karbon-saat-ini

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved