Program
pengampunan pajak (tax amnesty) akan
diberlakukan lagi mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 dengan nama
pengungkapan sukarela. Hal itu menyusul telah disetujuinya Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang. Program ini memberikan
kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta
yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam
SPT Tahunan 2020. Tax amnesty jilid
II diberlakukan karena realisasi dari kebijakan sebelumnya yang sangat positif.
Hal itu dilihat dari pelaporan SPT Tahunan maupun pembayaran pajak para peserta
tax amnesty pada 2017 dan setelahnya
mengalami peningkatan.
Dalam
program tax amnesty jilid II ini,
pemerintah memiliki dua kebijakan yakni: Kebijakan I Subjek
pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.
Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat
mengikuti tax amnesty jilid I. Peserta
bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya
diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh
final yaitu: a.
11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b.
8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c.
6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang
diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya
Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan II Subjek
pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan
2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh
Final sebesar: a.
18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b.
14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c.
12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang
diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
|