• 09.00 s.d. 18.00

Skema Pengenaan Pajak Karbon

Pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah dikeluarkan dimana di dalamnya terdapat peraturan berkaitan dengan pengenaan pajak karbon  dan dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan untuk emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Tarif pajak yang telah disepakati sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida (CO2e) dimana ditetapkan Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI.  Dan bagi pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia wajib dikenakan pajak karbon hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Tetapi untuk penagihannya baru dijalankan ketika pembangkit telah menghasilkan CO2 melebih cap (batas atas emisi) yang akan ditetapkan.

Skema dalam pengenaan pajak karbon dijelaskan oleh Menkeu sebagai berikut;

1.       Cap and Trade, Misal karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan sebuah pembangkit X melebihi cap. Kemudian ada yang menghasilkan emisi tetapi di bawah cap pada pembangkit Y. Maka untuk pembangkit X akan membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari pembangkit Y.

2.       Cap and Tax, kemudian Pembangkit X akan memberikan SIE dari pembangkit Y. Tetapi untuk karbon dioksida (CO2) masih ada dan belum tertutup dengan pembelian SIE tersebut. Maka untuk sisa emisi tersebut yang akan terkena pajak karbon.

 

Menurut Menteri Keuangan bahwa untuk penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditentukan oleh Kementerian ESDM. Pajak karbon di bidang ini merupakan langkah awal yang berjalan pada 2022 hingga 2024. Nantinya pada 2025, untuk pengenaan pajak karbon dilakukan secara menyeluruh sesuai kesiapan dari masing-masing perusahaan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved