Skema
Pengenaan Pajak KarbonPengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) telah dikeluarkan dimana di dalamnya terdapat peraturan berkaitan dengan
pengenaan pajak karbon dan dijelaskan
bahwa pajak karbon dikenakan untuk emisi karbon yang memberikan dampak negatif
terhadap lingkungan hidup. Tarif pajak yang telah disepakati sebesar Rp30 per kilogram
karbon dioksida (CO2e) dimana ditetapkan Pemerintah bersama dengan Komisi XI
DPR RI. Dan bagi pengusaha pembangkit
listrik tenaga batu bara di Indonesia wajib dikenakan pajak karbon hal ini
dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Tetapi untuk penagihannya
baru dijalankan ketika pembangkit telah menghasilkan CO2 melebih cap (batas
atas emisi) yang akan ditetapkan. Skema dalam pengenaan pajak karbon dijelaskan oleh Menkeu
sebagai berikut; 1.
Cap and Trade, Misal karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan sebuah pembangkit X
melebihi cap. Kemudian ada yang menghasilkan emisi tetapi di bawah cap pada
pembangkit Y. Maka untuk pembangkit X akan membeli sertifikat izin emisi (SIE)
dari pembangkit Y. 2.
Cap and Tax, kemudian Pembangkit X akan memberikan SIE dari pembangkit Y. Tetapi untuk
karbon dioksida (CO2) masih ada dan belum tertutup dengan pembelian SIE
tersebut. Maka untuk sisa emisi tersebut yang akan terkena pajak karbon.
Menurut Menteri Keuangan bahwa untuk penetapan cap untuk
pembangkit batu baru ini akan ditentukan oleh Kementerian ESDM. Pajak karbon di
bidang ini merupakan langkah awal yang berjalan pada 2022 hingga 2024. Nantinya
pada 2025, untuk pengenaan pajak karbon dilakukan secara menyeluruh sesuai
kesiapan dari masing-masing perusahaan. |