• 09.00 s.d. 18.00

Pajak karbon dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pasal 13 dijelaskan bahwa dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yakni badan atau orang pribadi yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau membeli barang, dalam hal ini yaitu badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Tarif pajak karbon dalam RUU HPP yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR RI adalah sebesar Rp 30 perkilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tarif pajak karbon yang ditetapkan lebih rendah dari tarif yang telah diusulkan Menteri Keuangan yakni sebesar Rp75 per Kg CO2e.

Dua aspek penting dalam penerapan pajak karbon baru ini yaitu memperhatikan peta jalan karbon dan pasar karbon yang merupakan strategi pemerintah terkait rencana penurunan emisi karbon, keselarasan dengan pembangunan energi baru, sasaran sektor utama dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Dalam RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon dengan memenuhi syarat yaitu berpartisipasi dalam pengimbangan emisi karbon, perdagangan emisi karbon, ataupun mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon ini sebagai upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia memiliki peran penting dalam komitmen dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca. Penerimaan dan instrumen pajak nantinya akan dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved