Pajak karbon dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pasal 13 dijelaskan bahwa dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak
karbon yakni badan atau orang pribadi yang melakukan aktivitas yang
menghasilkan emisi karbon atau membeli barang, dalam hal ini yaitu badan yang
bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Tarif pajak karbon dalam
RUU HPP yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR
RI adalah sebesar Rp 30 perkilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tarif pajak
karbon yang ditetapkan lebih rendah dari tarif yang telah diusulkan Menteri
Keuangan yakni sebesar Rp75 per Kg CO2e.
Dua aspek penting dalam penerapan pajak karbon baru
ini yaitu memperhatikan peta jalan karbon dan pasar karbon yang merupakan
strategi pemerintah terkait rencana penurunan emisi karbon, keselarasan dengan
pembangunan energi baru, sasaran sektor utama dan terbarukan serta keselarasan
antar berbagai kebijakan lainnya. Dalam RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan
pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak
karbon dengan memenuhi syarat yaitu berpartisipasi dalam pengimbangan emisi
karbon, perdagangan emisi karbon, ataupun mekanisme lain sesuai peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon ini sebagai upaya
untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia memiliki peran penting dalam
komitmen dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca. Penerimaan dan instrumen
pajak nantinya akan dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. |