Siap Lapor SPT Tahunan, Cek Lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Berlaku
Tahun Ini Wajib Pajak dapat
melaporkan SPT tahunannya saat
ini, lebih cepat lebih baik. Penduduk
yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat melengkapi SPT dan menyatakannya lebih awal. “Batas waktu
pelaporan tepat waktu adalah 30 April 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 31 Maret 2022 untuk wajib pajak badan,” kata Branch Manager of Outreach, Services and
Public Relation (DJP) Neilmaldrin Noor.
Wajib Pajak perlu memberikan perhatian khusus terhadap
peraturan baru tersebut,
khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP). Undang-undang
ini mengubah ketentuan tertentu,
termasuk PPh, yang berlaku untuk
wajib pajak badan dan hukum.
Mulai tahun 2022, pemerintah akan
mengubah jenis dan tarif
penghasilan kena pajak sesuai dengan
ketentuan undang-undang HPP.
Dalam peraturan baru, perubahan
utama menyangkut besaran pajak bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar, meningkat menjadi 35%, dari sebelumnya 30%.
Ada penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) yang berlaku untuk wajib
pajak tunggal atau orang pribadi
sebesar Rp 5 juta per tahun. Artinya seseorang dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan seseorang dengan penghasilan tahunan Rp 60 juta hanya tidak dikenakan pajak penghasilan Rp. juta atau selisihnya pada PTKP.
Berikut tarif dan tarif PPh
terbaru yang akan berlaku mulai tahun 2022:
Tarif I, Pendapatan
tahunan Rp 0-60 juta: PPh 5% Tarif II , omzet tahunan
> Rp 60-250 juta: PPh 15%: Tingkat tarif III, penghasilan tahunan > 250 juta Rp -
500 juta Rp: Pajak penghasilan 25% Tingkat Tarif IV, penghasilan tahunan
> 500 juta Rp - 5 miliar Rp: Pajak
penghasilan 30% Tingkat Tarif V, penghasilan tahunan
> Rp 5 miliar : Pendapatan pajak 35%
Undang-undang HPP juga memberikan batasan atas total penjualan
tidak kena pajak bagi pengusaha perorangan
atas bagi hasil yang dimajemukkan
sampai dengan Rp 500 juta.
Artinya, usaha mikro dan kecil perorangan dengan omzet kurang dari Rp 500 juta tidak
dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan tarif pajak penghasilan badan atau pajak badan sebesar 22 persen. Kemudian ada pengenaan PPh untuk memberikan hadiah dan/atau tunjangan kepada pekerja yang disponsori oleh pemberi kerja dan menghasilkan pendapatan bagi pekerja tersebut.
|