• 09.00 s.d. 18.00

Siap Lapor SPT Tahunan, Cek Lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Berlaku Tahun Ini

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunannya saat ini, lebih cepat lebih baik. Penduduk yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat melengkapi SPT dan menyatakannya lebih awal. “Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah 30 April 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 31 Maret 2022 untuk wajib pajak badan,” kata Branch Manager of Outreach, Services and Public Relation (DJP) Neilmaldrin Noor.
Wajib Pajak perlu memberikan perhatian khusus terhadap peraturan baru tersebut, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini mengubah ketentuan tertentu, termasuk PPh, yang berlaku untuk wajib pajak badan dan hukum.


Mulai tahun 2022, pemerintah akan mengubah jenis dan tarif penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang HPP. Dalam peraturan baru, perubahan utama menyangkut besaran pajak bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar, meningkat menjadi 35%, dari sebelumnya 30%.


Ada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku untuk wajib pajak tunggal atau orang pribadi sebesar Rp 5 juta per tahun. Artinya seseorang dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan seseorang dengan penghasilan tahunan Rp 60 juta hanya tidak dikenakan pajak penghasilan Rp. juta atau selisihnya pada PTKP.


Berikut tarif dan tarif PPh terbaru yang akan berlaku mulai tahun 2022:

Tarif I, Pendapatan tahunan Rp 0-60 juta: PPh 5%

Tarif II , omzet tahunan > Rp 60-250 juta: PPh 15%:

Tingkat tarif III, penghasilan tahunan > 250 juta Rp - 500 juta Rp: Pajak penghasilan 25%

Tingkat Tarif IV, penghasilan tahunan > 500 juta Rp - 5 miliar Rp: Pajak penghasilan 30%

Tingkat Tarif V, penghasilan tahunan > Rp 5 miliar : Pendapatan pajak 35%


Undang-undang HPP juga memberikan batasan atas total penjualan tidak kena pajak bagi pengusaha perorangan atas bagi hasil yang dimajemukkan sampai dengan Rp 500 juta. Artinya, usaha mikro dan kecil perorangan dengan omzet kurang dari Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan tarif pajak penghasilan badan atau pajak badan sebesar 22 persen. Kemudian ada pengenaan PPh untuk memberikan hadiah dan/atau tunjangan kepada pekerja yang disponsori oleh pemberi kerja dan menghasilkan pendapatan bagi pekerja tersebut.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved