Serba- Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Agar perusahaan dapat berjalan
dengan baik tentu diperlukan pengelolaan keuangan yang tepat pula. Oleh karena
itu, di semua perusahaan pasti telah diterapkan teori akuntansi. Dalam materi ini, terdapat
koreksi fiskal yang menjadi intervensi dalam pengelolaan uang perusahaan. Untuk
mengetahui lebih jauh mengenai pengertian koreksi fiskal dan hubungannya dengan
laporan keuangan, berikut kami jelaskan secara ringkas. Mari simak
selengkapnya! Pengertian Koreksi Fiskal Beberapa ahli menyampaikan
pengertian koreksi fiskal sebagai berikut: Setiawan dan Musri (2006)
mengartikan koreksi fiskal sebagai penyesuaian ketentuan menurut pembukuan
secara komersial yang harus disesuaikan menurut perpajakan. Pohan (2014) menyampaikan bahwa koreksi
fiskal merupakan teknik pencocokan yang dilakukan untuk meniadakan perbedaan
antara laporan keuangan komersial dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan, sehingga memunculkan penyesuaian baik positif maupun negatif. Supriyadi (2014) menyatakan bahwa
koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda
dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto yang sesuai dengan
ketentuan perpajakan. Menurut Suandy (2016), koreksi
fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan perlakukan atas pendapatan maupun
biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu fungsi akuntansi
perpajakan ialah untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba
fiskal. Sebab, terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut
PSAK berdasarkan aturan perpajakan. Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan
Laporan Komersial? Perbedaan perhitungan atas
pendapatan dan biaya tersebut dapat direkonsiliasi, hal ini yang dinamakan
rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri adalah kegiatan dalam
pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Koreksi fiskal biasanya muncul
karena terdapat perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan serta
biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Koreksi fiskal ialah aktivitas
pembetulan pencatatan keuangan yang akan dilaporkan ke dirjen pajak dan
selainnya. Umumnya, revisi ini dilakukan apabila draft laporan tidak sesuai
dengan format yang menjadi standar pajak. Koreksi fiskal telah tercantum dalam
peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal. Pengertian lainnya ialah koreksi
fiskal sebagai tindakan penyesuaian draft keuangan wajib pajak dengan standar
perpajakan sebelum biaya pajak telah disetorkan. Hal ini digunakan untuk
meminimalisir kesalahan yang muncul akibat kesalahan antara pengelolaan
akuntansi komersial penghasilan dengan pajak. Hal ini tentu berhubungan dengan
akuntansi perpajakan. Koreksi fiskal ini dibedakan menjadi dua yaitu koreksi
negatif dan koreksi positif. Penyebab Terjadinya Koreksi
Fiskal 1. Perbedaan Waktu Koreksi ini terjadi saat terdapat
beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama.
Contohnya ialah lebih dari satu tahun. Penyebabnya pun bermacam-macam. Dapat
terjadi karena lambatnya penagihan piutang atau terjadinya penyusutan laba. 2. Beda Tetap Beda tetap yang dimaksud ialah
ditemukannya transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi standar wajib
pajak. Contohnya ialah penghasilan dari sumbangan dan semacamnya. Apabila hal
ini dipaksakan masuk ke dalam draft, tentu akan terjadi perbedaan di pajak,
sehingga koreksi pun perlu dilakukan. Baca juga BKF Sebut Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Tantangan Yang Tak
Mudah Namun, terdapat transaksi beda
tetapi yang masih harus dibayarkan pajaknya. Di antaranya ialah penghasilan
dari sewa tanah, bunga deposito, perpindahan harta, dan lainnya. Jenis Koreksi Fiskal Perlu diketahui, terdapat dua
jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif.
Koreksi positif ialah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan
biaya yang memiliki efek pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak. Sedangkan, koreksi fiskal negatif
ialah perbaikan yang dilakukan dan hasilnya mengurangi jumlah biaya pajak,
sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan. Tujuan Koreksi Fiskal Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, koreksi fiskal ialah kegiatan membaca kembali dan memperbaiki draft
pajak perusahaan sebelum beban pajaknya disetorkan. Hal ini mengartikan, tujuan
koreksi fiskal ialah melakukan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib
pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan. Tujuan selanjutnya ialah untuk
memenuhi draf laporan sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Agar
tidak terjadi kerancuan atas transaksi yang dikenai wajib pajak dan yang tidak
dikenai wajib pajak. Perbedaan Koreksi Fiskal Negatif
dan Koreksi Fiskal Positif Koreksi fiskal positif biasanya
terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sesuai dengan
yang diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Sedangkan, koreksi fiskal negatif akan
menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini
dikarenakan, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan biaya-biaya fiskal
dan pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal. Baca juga Telusuri Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia Penyebab Adanya Koreksi Fiskal
Negatif Penyebabnya ialah penghasilan
yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak,
tetapi termasuk dalam peredaran usaha. Selanjutnya, selisih penyusutan atau
amortisasi komersial di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal. Kemudian, penyesuaian
fiskal negatif lain yang tidak berasal dari berbagai hal yang telah disebutkan
di atas. Jenis Koreksi Fiskal Negatif Contoh koreksi fiskal negatif
ialah terjadinya selisih penyusutan yang disebut dengan amortisasi komersial.
Namun, syarat penyusutan tersebut harus di bawah nominal amortisasi fiskal.
Untuk penghitungannya sendiri menggunakan sistem saldo baik tegak lurus ataupun
naik turun. Hal ini berlaku untuk penyusutan
aset perusahaan. Namun, antara aset bangunan dengan aset non bangunan harus
dipisah terlebih dahulu. Pemetaan ini pun diperlukan, semata-mata untuk
menyesuaikan dengan draft pajak. Di sana, aset serupa ini dipilah-pilah sesuai
bentuknya. Berikut jenis koreksi fiskal
negatif, yaitu: 1. Penghasilan dikenakan PPh
final Penghasilan dari hadiah atau
undian Penghasilan dari bunga deposito,
tabungan lainnya bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi orang pribadi Penghasilan dari WP tertentu
sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti dengan PP
Nomor 23 Tahun 2018 Penghasilan dari transaksi
pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan
tanah dan bangunan, dan usaha real estate Penghasilan dari transaksi
derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham dan sekuritas, serta
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura. 2. Penghasilan bukan objek pajak Warisan Bantuan atau sumbangan, termasuk
zakat Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan pendidikan, badan
keagamaan, koperasi, badan sosial, atau orang pribadi yang memiliki UMKM Harta setoran tunai yang diterima
oleh badan pengganti saham atau pengganti penyertaan modal Pengantian atau imbalan Pembayaran dari perusahaan
asuransi Iuran yang diterima dana pensiun Penghasilan dari modal Bagian laba yang diterima dari
perseroan komanditer. Baca juga Negara Tetangga RI Beri Stimulus Redam Inflasi Jenis Koreksi Fiskal Positif Contoh fiskal positif di
antaranya ialah pembagian laba atau penghasilan. Apapun labelnya, tiap
penghasilan akan dikenakan wajib pajak. Berikut beberapa contoh fiskal positif
yaitu sanksi administrasi berupa denda; harta hibahan, bantuan, dan sumbangan;
asuransi beasiswa; premi asuransi kesehatan dwiguna; imbalan pekerjaan yang
diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan; biaya untuk kepentingan pribadi
wajib pajak; dana cadangan; pajak penghasilan; gaji yang dibayarkan pada
pemilik; selisih penyusutan atau amortisasi komersial di atas penyusutan atau
amortisasi fiskal; biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan
yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pihak yang memiliki
hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan; dan penyesuaian
fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal di atas. Ringkasnya, tujuan dari koreksi
positif ialah menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP).
Dengan begitu, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau
mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal. Salah satu contoh koreksi fiskal
positif adalah imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau
kenikmatan. Adapun aturan lebih lanjut mengenai naturan dan kenikmatan telah
tercantum dalam PMK No. 167/PMK.03/2018.
|