Serba- Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik tentu diperlukan pengelolaan keuangan yang tepat pula. Oleh karena itu, di semua perusahaan pasti telah diterapkan teori akuntansi. Dalam materi ini, terdapat koreksi fiskal yang menjadi intervensi dalam pengelolaan uang perusahaan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian koreksi fiskal dan hubungannya dengan laporan keuangan, berikut kami jelaskan secara ringkas. Mari simak selengkapnya! Pengertian Koreksi Fiskal Beberapa ahli menyampaikan pengertian koreksi fiskal sebagai berikut: Setiawan dan Musri (2006) mengartikan koreksi fiskal sebagai penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial yang harus disesuaikan menurut perpajakan. Pohan (2014) menyampaikan bahwa koreksi fiskal merupakan teknik pencocokan yang dilakukan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga memunculkan penyesuaian baik positif maupun negatif. Supriyadi (2014) menyatakan bahwa koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Menurut Suandy (2016), koreksi fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan perlakukan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu fungsi akuntansi perpajakan ialah untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. Sebab, terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut PSAK berdasarkan aturan perpajakan. Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial? Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya tersebut dapat direkonsiliasi, hal ini yang dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri adalah kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Koreksi fiskal biasanya muncul karena terdapat perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan serta biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Koreksi fiskal ialah aktivitas pembetulan pencatatan keuangan yang akan dilaporkan ke dirjen pajak dan selainnya. Umumnya, revisi ini dilakukan apabila draft laporan tidak sesuai dengan format yang menjadi standar pajak. Koreksi fiskal telah tercantum dalam peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal. Pengertian lainnya ialah koreksi fiskal sebagai tindakan penyesuaian draft keuangan wajib pajak dengan standar perpajakan sebelum biaya pajak telah disetorkan. Hal ini digunakan untuk meminimalisir kesalahan yang muncul akibat kesalahan antara pengelolaan akuntansi komersial penghasilan dengan pajak. Hal ini tentu berhubungan dengan akuntansi perpajakan. Koreksi fiskal ini dibedakan menjadi dua yaitu koreksi negatif dan koreksi positif. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal 1. Perbedaan Waktu Koreksi ini terjadi saat terdapat beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama. Contohnya ialah lebih dari satu tahun. Penyebabnya pun bermacam-macam. Dapat terjadi karena lambatnya penagihan piutang atau terjadinya penyusutan laba. 2. Beda Tetap Beda tetap yang dimaksud ialah ditemukannya transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi standar wajib pajak. Contohnya ialah penghasilan dari sumbangan dan semacamnya. Apabila hal ini dipaksakan masuk ke dalam draft, tentu akan terjadi perbedaan di pajak, sehingga koreksi pun perlu dilakukan. Baca juga BKF Sebut Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Tantangan Yang Tak Mudah Namun, terdapat transaksi beda tetapi yang masih harus dibayarkan pajaknya. Di antaranya ialah penghasilan dari sewa tanah, bunga deposito, perpindahan harta, dan lainnya. Jenis Koreksi Fiskal Perlu diketahui, terdapat dua jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif. Koreksi positif ialah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki efek pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak. Sedangkan, koreksi fiskal negatif ialah perbaikan yang dilakukan dan hasilnya mengurangi jumlah biaya pajak, sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan. Tujuan Koreksi Fiskal Seperti yang dijelaskan sebelumnya, koreksi fiskal ialah kegiatan membaca kembali dan memperbaiki draft pajak perusahaan sebelum beban pajaknya disetorkan. Hal ini mengartikan, tujuan koreksi fiskal ialah melakukan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan. Tujuan selanjutnya ialah untuk memenuhi draf laporan sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Agar tidak terjadi kerancuan atas transaksi yang dikenai wajib pajak dan yang tidak dikenai wajib pajak. Perbedaan Koreksi Fiskal Negatif dan Koreksi Fiskal Positif Koreksi fiskal positif biasanya terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Sedangkan, koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini dikarenakan, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan biaya-biaya fiskal dan pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal. Baca juga Telusuri Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia Penyebab Adanya Koreksi Fiskal Negatif Penyebabnya ialah penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran usaha. Selanjutnya, selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal. Kemudian, penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari berbagai hal yang telah disebutkan di atas. Jenis Koreksi Fiskal Negatif Contoh koreksi fiskal negatif ialah terjadinya selisih penyusutan yang disebut dengan amortisasi komersial. Namun, syarat penyusutan tersebut harus di bawah nominal amortisasi fiskal. Untuk penghitungannya sendiri menggunakan sistem saldo baik tegak lurus ataupun naik turun. Hal ini berlaku untuk penyusutan aset perusahaan. Namun, antara aset bangunan dengan aset non bangunan harus dipisah terlebih dahulu. Pemetaan ini pun diperlukan, semata-mata untuk menyesuaikan dengan draft pajak. Di sana, aset serupa ini dipilah-pilah sesuai bentuknya. Berikut jenis koreksi fiskal negatif, yaitu: 1. Penghasilan dikenakan PPh final Penghasilan dari hadiah atau undian Penghasilan dari bunga deposito, tabungan lainnya bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi orang pribadi Penghasilan dari WP tertentu sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, dan usaha real estate Penghasilan dari transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham dan sekuritas, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura. 2. Penghasilan bukan objek pajak Warisan Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat Harta hibahan yang diterima oleh keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan pendidikan, badan keagamaan, koperasi, badan sosial, atau orang pribadi yang memiliki UMKM Harta setoran tunai yang diterima oleh badan pengganti saham atau pengganti penyertaan modal Pengantian atau imbalan Pembayaran dari perusahaan asuransi Iuran yang diterima dana pensiun Penghasilan dari modal Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer. Baca juga Negara Tetangga RI Beri Stimulus Redam Inflasi Jenis Koreksi Fiskal Positif Contoh fiskal positif di antaranya ialah pembagian laba atau penghasilan. Apapun labelnya, tiap penghasilan akan dikenakan wajib pajak. Berikut beberapa contoh fiskal positif yaitu sanksi administrasi berupa denda; harta hibahan, bantuan, dan sumbangan; asuransi beasiswa; premi asuransi kesehatan dwiguna; imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan; biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak; dana cadangan; pajak penghasilan; gaji yang dibayarkan pada pemilik; selisih penyusutan atau amortisasi komersial di atas penyusutan atau amortisasi fiskal; biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan; dan penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal di atas. Ringkasnya, tujuan dari koreksi positif ialah menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dengan begitu, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal. Salah satu contoh koreksi fiskal positif adalah imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Adapun aturan lebih lanjut mengenai naturan dan kenikmatan telah tercantum dalam PMK No. 167/PMK.03/2018.
|