• 09.00 s.d. 18.00

Sengketa Pajak

Sengketa Pajak

Sengketa pajak yang tinggi selalu menjadi masalah yang dihadapi banyak negara di dunia. Hal ini kemungkinan akan terus berlanjut dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan, baik secara global maupun domestik. Perubahan ini juga membutuhkan waktu untuk beradaptasi, mengintegrasikan, dan memahami. Oleh karena itu, kondisi ini menimbulkan interpretasi yang berbeda terhadap suatu aturan. Hal ini menjadi lebih rumit ketika ada backlog di Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan akumulasi sengketa perpajakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun fiskus.

 

 Selain itu, sengketa pajak yang sedang berlangsung dapat menyebabkan risiko sistem peradilan yang  tidak efisien, berpotensi melemahkan supremasi hukum, dan secara signifikan mengurangi akses terhadap keadilan. Sengketa pajak juga muncul tanpa alasan yang  jelas. Lantas, apa saja penyebab sengketa pajak dan bagaimana cara menghindarinya? Mari kita cari tahu apa penyebab sengketa pajak dan apa yang bisa dilakukan.  Sengketa pajak adalah perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang setelah suatu putusan diajukan  atau diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini juga termasuk litigasi yang melibatkan pengumpulan pajak berdasarkan hukum paksaan. Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak  menghadapi sengketa pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur cara penyelesaian sengketa perpajakan.

 

Banding adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap  keputusan  banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sedangkan gugatan adalah perbuatan hukum yang  dilakukan oleh wajib pajak atau perusahaan asuransi pajak terhadap kinerja pemungut pajak atau keputusan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tuntutan merupakan upaya hukum atas putusan pajak, sedangkan gugatan merupakan upaya hukum atas putusan dan pelaksanaan penagihan pajak.

 

Sengketa pajak membuat takut wajib pajak. Oleh karena itu, semakin wajib pajak  menghindari sengketa pajak, semakin baik. Pasalnya, penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, beberapa  sengketa pajak dapat berlarut-larut selama beberapa dekade.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved