Sengketa
Pajak Sengketa pajak yang tinggi selalu menjadi masalah yang
dihadapi banyak negara di dunia. Hal ini kemungkinan akan terus berlanjut dalam
menghadapi perubahan kebijakan perpajakan, baik secara global maupun domestik.
Perubahan ini juga membutuhkan waktu untuk beradaptasi, mengintegrasikan, dan
memahami. Oleh karena itu, kondisi ini menimbulkan interpretasi yang berbeda
terhadap suatu aturan. Hal ini menjadi lebih rumit ketika ada backlog di
Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan akumulasi sengketa perpajakan yang
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun
fiskus.
Selain itu,
sengketa pajak yang sedang berlangsung dapat menyebabkan risiko sistem
peradilan yang tidak efisien, berpotensi
melemahkan supremasi hukum, dan secara signifikan mengurangi akses terhadap
keadilan. Sengketa pajak juga muncul tanpa alasan yang jelas. Lantas, apa saja penyebab sengketa
pajak dan bagaimana cara menghindarinya? Mari kita cari tahu apa penyebab
sengketa pajak dan apa yang bisa dilakukan.
Sengketa pajak adalah perselisihan yang timbul di bidang perpajakan
antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang setelah
suatu putusan diajukan atau diajukan ke
Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini
juga termasuk litigasi yang melibatkan pengumpulan pajak berdasarkan hukum
paksaan. Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh wajib pajak. Namun,
ada kalanya wajib pajak menghadapi
sengketa pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, diatur cara penyelesaian sengketa perpajakan.
Banding adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak terhadap
keputusan banding berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sedangkan gugatan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh
wajib pajak atau perusahaan asuransi pajak terhadap kinerja pemungut pajak atau
keputusan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Tuntutan merupakan upaya hukum atas putusan pajak,
sedangkan gugatan merupakan upaya hukum atas putusan dan pelaksanaan penagihan
pajak.
Sengketa pajak membuat takut wajib pajak. Oleh karena itu,
semakin wajib pajak menghindari sengketa
pajak, semakin baik. Pasalnya, penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu
yang lama. Bahkan, beberapa sengketa
pajak dapat berlarut-larut selama beberapa dekade. |