• 09.00 s.d. 18.00

Self Assessment

Self Assessment

Spesifikasi ayat 2 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa “Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang timbul dari peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftar dengan sistem self assessment. Di kantor Dirjen Pajak untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan menerima sekaligus

 Selain itu, dijelaskan bahwa wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan gotong royong nasional melalui akuntansi wajib pajak, akuntansi dan sistem pembayaran mereka. utang (self taxation), maka melalui sistem ini diharapkan dapat melaksanakan administrasi perpajakan secara lebih sistematis, terkendali, sederhana dan mudah, sehingga dapat dipahami oleh anggota Wajib Pajak. menguntungkan wajib pajak dan adil dibandingkan dengan sistem perpajakan resmi

 Saat mendaftar NPWP sa, wajib pajak wajib menghitung, membayar dan melaporkan pajak dalam SPT. Pengalihan kewajiban membayar dan membayar tidak serta merta menghalangi kewenangan negara untuk mengontrol dan meninjau kembali perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak, karena pada prinsipnya diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 dalam penjelasan § 35A (1) UU KUP, bahwa “Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagai akibat dari penerapan self assessment system, informasi dan data yang berkaitan dengan perpajakan berasal dari otoritas negara. Direktur Jenderal Pajak sangat membutuhkan lembaga, asosiasi dan pihak lain

 Informasi dan data rujukan adalah informasi dan data orang atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau kegiatan komersial, kegiatan ekonomi, pendapatan dan/atau kekayaan, termasuk informasi debitur, informasi tentang arus keuangan dan mata uang, kartu kredit dan laporan keuangan dan/atau laporan bisnis yang dikirimkan kepada pihak lain di luar otoritas perpajakan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved