Self Assessment Spesifikasi ayat 2 ayat
1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan
bahwa “Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
yang timbul dari peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftar dengan
sistem self assessment. Di kantor Dirjen Pajak untuk mendaftar sebagai wajib
pajak dan menerima sekaligus Selain itu, dijelaskan bahwa wajib pajak
diberi kesempatan untuk melakukan gotong royong nasional melalui akuntansi
wajib pajak, akuntansi dan sistem pembayaran mereka. utang (self taxation),
maka melalui sistem ini diharapkan dapat melaksanakan administrasi perpajakan
secara lebih sistematis, terkendali, sederhana dan mudah, sehingga dapat
dipahami oleh anggota Wajib Pajak. menguntungkan wajib pajak dan adil
dibandingkan dengan sistem perpajakan resmi Saat mendaftar NPWP sa, wajib pajak wajib
menghitung, membayar dan melaporkan pajak dalam SPT. Pengalihan kewajiban
membayar dan membayar tidak serta merta menghalangi kewenangan negara untuk
mengontrol dan meninjau kembali perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak,
karena pada prinsipnya diatur dengan peraturan perundang-undangan. dalam penjelasan § 35A (1) UU KUP, bahwa
“Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagai akibat dari
penerapan self assessment system, informasi dan data yang berkaitan dengan
perpajakan berasal dari otoritas negara. Direktur Jenderal Pajak sangat
membutuhkan lembaga, asosiasi dan pihak lain
Informasi dan data rujukan adalah informasi
dan data orang atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau kegiatan
komersial, kegiatan ekonomi, pendapatan dan/atau kekayaan, termasuk informasi
debitur, informasi tentang arus keuangan dan mata uang, kartu kredit dan
laporan keuangan dan/atau laporan bisnis yang dikirimkan kepada pihak lain di
luar otoritas perpajakan |