Self Assessment Wajib PajakBerdasarkan sistem perpajakan ini, suatu sistem memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Wajib Pajak
menentukan besarnya pajak yang
terutang. Agen penagihan memainkan peran pengawasan bagi wajib pajak
yang menilai sendiri.
Ada beberapa ciri dari sistem perpajakan ini, yaitu:
· Peran aktif wajib pajak merupakan faktor kunci dalam penyelesaian kewajiban perpajakan ini, mulai dari perhitungan dan pembayaran pajak, hingga pengajuan surat pernyataan pajak. Nomor Pajak yang ditetapkan oleh Wajib Pajak. · Pemerintah tidak wajib menerbitkan surat pajak kecuali Wajib Pajak telah lewat jatuh tempo dan/atau membayar pajak yang terutang, atau memiliki kewajiban perpajakan yang terutang, Pemerintah dapat menerbitkan surat pajak.
Karena penilaian sendiri mempunyai dasar hukum, maka diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tanpa mengandalkan tentang adanya surat pajak.” Berkat sistem self assessment ini, wajib pajak dikatakan dapat menghitung, menyatakan, dan membayar pajak secara mandiri. |