• 09.00 s.d. 18.00

Self Assessment Wajib Pajak

Berdasarkan sistem perpajakan ini, suatu sistem memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Wajib Pajak menentukan besarnya pajak yang terutang. Agen penagihan memainkan peran pengawasan bagi wajib pajak yang menilai sendiri.
Self-assessment ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menggunakan sistem manajemen online yang dikembangkan oleh pemerintah. Sebelum sistem self assessment ini terbentuk, proses penghitungan pajak menjadi tanggung jawab otoritas pajak atau pemungutan, karena masih menggunakan sistem pemeringkatan resmi.


Sistem ini diterapkan pada kelompok pajak terpusat, termasuk pajak PPN dan PPh, yang pelaksanaannya dimulai setelah periode reformasi perpajakan tahun 1983 dan masih berlanjut hingga hari ini.
Ada pengaruh yang dipengaruhi oleh sistem perpajakan ini karena wajib pajak berhak untuk menghitung besarnya pajak, wajib pajak berusaha untuk mengajukan pajak dengan jumlah yang seminimal mungkin.

Ada beberapa ciri dari sistem perpajakan ini, yaitu:

 

·        Peran aktif wajib pajak merupakan faktor kunci dalam penyelesaian kewajiban perpajakan ini, mulai dari perhitungan dan pembayaran pajak, hingga pengajuan surat pernyataan pajak. Nomor Pajak yang ditetapkan oleh Wajib Pajak.

·        Pemerintah tidak wajib menerbitkan surat pajak kecuali Wajib Pajak telah lewat jatuh tempo dan/atau membayar pajak yang terutang, atau memiliki kewajiban perpajakan yang terutang, Pemerintah dapat menerbitkan surat pajak.

 

Karena penilaian sendiri mempunyai dasar hukum, maka diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tanpa mengandalkan tentang adanya surat pajak.” Berkat sistem self assessment ini, wajib pajak dikatakan dapat menghitung, menyatakan, dan membayar pajak secara mandiri.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved