• 09.00 s.d. 18.00

Self Assessment System

Self Assessment System

Sistem pajak yang diterapkan untuk pajak pusat di Indonesia adalah sistem self assessment. Pajak pusat meliputi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Self-assessment berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang terutang, menyetor pajak yang terutang dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Keempat kegiatan tersebut merupakan rangkaian proses kegiatan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebagai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

 

Pertama, wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan pendapatan, seperti menjalankan kegiatan usaha atau menjadi karyawan. Dari kegiatan ini, wajib pajak harus menghitung pajak yang terutang dan melaporkannya. Jika wajib pajak adalah seorang karyawan, maka kewajiban menghitung dan menyetor pajak berada di tangan akuntan atau pemberi kerja. Setelah membayar pajak, kegiatan terakhir yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak adalah melaporkan SPT.

 

Pemahaman mengenai self-assessment ini menunjukkan bahwa pelaporan pajak adalah salah satu dari serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak tanpa terkecuali. Jenis formulir SPT 'pajak penghasilan orang pribadi' juga menunjukkan bahwa karyawan juga diwajibkan untuk melaporkan SPT.

 

Ada tiga jenis formulir pernyataan untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi, yaitu SPT PPh 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga jenis formulir ini dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan.

 

SPT Tahunan PPh 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan PPh 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan total penghasilannya mencapai R60 juta atau lebih. Dalam kaitannya dengan wajib pajak karyawan, karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap wajib melaporkan SPT. Formulir yang digunakan adalah SPT Tahunan 1770S atau 1770SS, tergantung pada jumlah penghasilan untuk tahun tersebut. Karyawan yang juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas melaporkan SPT dengan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.


sumber : Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved