Self Assessment System Sistem
pajak yang diterapkan untuk pajak pusat di Indonesia adalah sistem self
assessment. Pajak pusat meliputi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
(PPN) dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Self-assessment
berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib
pajak, menghitung pajak yang terutang, menyetor pajak yang terutang dan
melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Keempat kegiatan tersebut merupakan
rangkaian proses kegiatan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebagai pemenuhan
kewajiban perpajakannya. Pertama,
wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan pendapatan,
seperti menjalankan kegiatan usaha atau menjadi karyawan. Dari kegiatan ini,
wajib pajak harus menghitung pajak yang terutang dan melaporkannya. Jika wajib
pajak adalah seorang karyawan, maka kewajiban menghitung dan menyetor pajak
berada di tangan akuntan atau pemberi kerja. Setelah membayar pajak, kegiatan
terakhir yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak adalah melaporkan SPT. Pemahaman
mengenai self-assessment ini menunjukkan bahwa pelaporan pajak adalah salah
satu dari serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak
tanpa terkecuali. Jenis formulir SPT 'pajak penghasilan orang pribadi' juga
menunjukkan bahwa karyawan juga diwajibkan untuk melaporkan SPT. Ada
tiga jenis formulir pernyataan untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi, yaitu SPT
PPh 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga jenis formulir ini dibedakan berdasarkan
jumlah dan sumber penghasilan.
SPT Tahunan PPh 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan PPh 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan total penghasilannya mencapai R60 juta atau lebih. Dalam kaitannya dengan wajib pajak karyawan, karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap wajib melaporkan SPT. Formulir yang digunakan adalah SPT Tahunan 1770S atau 1770SS, tergantung pada jumlah penghasilan untuk tahun tersebut. Karyawan yang juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas melaporkan SPT dengan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak |