Sektor
Jasa Pendidikan Komersial Bakal Kena PPNPemerintah berencana
mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan jasa pendidikan. Hal ini
menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini tentunya
akan mempengaruhi biaya pendidikan,
dimana sekolah yang dinilai lebih mahal jelas
dapat mempersulit warga untuk
mendapatkan pendidikan yang
berkualitas. Namun, Dirjen Pajak
(DJP) akan memastikan bahwa pengenaan
PPN bidang pendidikan diterapkan pada layanan pendidikan tertentu. Menurut DJP,
insentif perpajakan yang sudah ditawarkan pemerintah bisa
lebih disesuaikan atau menyasar mereka yang menerimanya.
Lebih lanjut Direktur Pembesaran, Pelayanan dan Humas DJP menjelaskan bahwa tidak semua sekolah dikenakan PPN. DJP akan
mengatur jenis sekolah yang
dikenakan PPN. Itu adalah nama layanan pendidikan yang sangat luas. Layanan pendidikan apa yang dikenakan PPN?
Tentu saja, jasa pendidikan membebankan iuran dalam jumlah
tertentu yang selanjutnya akan dikenakan PPN. Untuk sekolah yang
akan dikenakan PPN, perbandingannya dengan Dpr masih menunggu
keputusan perpajakan pendidikan.
Namun, jelas bahwa layanan pendidikan komersial dikenakan
PPN dalam batas-batas tertentu. Karena jasa pendidikan seperti sekolah
umum tentu tidak akan dikenakan PPN. Memang, sekolah negeri akan didukung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini terlihat dari anggaran negara
untuk pendidikan yang mencapai
20%.
|