• 09.00 s.d. 18.00

Sektor Jasa Pendidikan Komersial Bakal Kena PPN

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan jasa pendidikan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini tentunya akan mempengaruhi biaya pendidikan, dimana sekolah yang dinilai lebih mahal jelas dapat mempersulit warga untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Namun, Dirjen Pajak (DJP) akan memastikan bahwa pengenaan PPN bidang pendidikan diterapkan pada layanan pendidikan tertentu. Menurut DJP, insentif perpajakan yang sudah ditawarkan pemerintah bisa lebih disesuaikan atau menyasar mereka yang menerimanya.


Lebih lanjut Direktur Pembesaran, Pelayanan dan Humas DJP menjelaskan bahwa tidak semua sekolah dikenakan PPN. DJP akan mengatur jenis sekolah yang dikenakan PPN. Itu adalah nama layanan pendidikan yang sangat luas. Layanan pendidikan apa yang dikenakan PPN? Tentu saja, jasa pendidikan membebankan iuran dalam jumlah tertentu yang selanjutnya akan dikenakan PPN. Untuk sekolah yang akan dikenakan PPN, perbandingannya dengan Dpr masih menunggu keputusan perpajakan pendidikan.

 
Namun, jelas bahwa layanan pendidikan komersial dikenakan PPN dalam batas-batas tertentu. Karena jasa pendidikan seperti sekolah umum tentu tidak akan dikenakan PPN. Memang, sekolah negeri akan didukung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini terlihat dari anggaran negara untuk pendidikan yang mencapai 20%.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved