Sekilas tentang Konsultan Pajak Mengetahui
Kode etik konsultan pajak ternyata penting sekali bagi Anda yang ingin
menggunakan jasa mereka. Tentu sudah tidak asing dengan istilah konsultan
pajak, Ternyata profesi ini memiliki kode etik tersendiri yang perlu dipatuhi
untuk konsultan paak dan penting untuk diketahui oleh penerima jasa konsultan
pajak itu sendiri. Konsultan
pajak merupakan seseorang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan
kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjadi
konsultan pajak tidak bisa sembarang orang, beberapa syarat penting salah
satunya seperti kode etik konsultan pajak sangat penting untuk dipahami. Syarat Menjadi
Konsultan Pajak 1. Syarat umum menjadi
konsultan pajak adalah telah menjadi salah satu anggota asosiasi konsultan
pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi
tersebut juga terdaftar pada dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik
Indonesia. 2.
Memiliki sertifikat
konsultan pajak. Sertifikat ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian
sebagai konsultan pajak yang bisa Anda peroleh dari Ujian Sertifikasi
Konsultasi Pajak (USKP). Ujian tersebut berjenjang dari tingkat A hingga C
sesuai dengan materi yang ingin dilampaui. 3. Syarat lainnya,
merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Indonesia dan
berkelakuan baik. Anda juga tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
pemerintahan/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah, dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Selain syarat-syarat tersebut
di atas, seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik konsultan agar
Anda bisa berpraktik sebagai konsultan pajak. |