• 09.00 s.d. 18.00

Sekilas tentang Konsultan Pajak 

Mengetahui Kode etik konsultan pajak ternyata penting sekali bagi Anda yang ingin menggunakan jasa mereka. Tentu sudah tidak asing dengan istilah konsultan pajak, Ternyata profesi ini memiliki kode etik tersendiri yang perlu dipatuhi untuk konsultan paak dan penting untuk diketahui oleh penerima jasa konsultan pajak itu sendiri.

Konsultan pajak merupakan seseorang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjadi konsultan pajak tidak bisa sembarang orang, beberapa syarat penting salah satunya seperti kode etik konsultan pajak sangat penting untuk dipahami. 

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

1.  Syarat umum menjadi konsultan pajak adalah telah menjadi salah satu anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi tersebut juga terdaftar pada dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. 

2.    Memiliki sertifikat konsultan pajak. Sertifikat ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang bisa Anda peroleh dari Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). Ujian tersebut berjenjang dari tingkat A hingga C sesuai dengan materi yang ingin dilampaui. 

3.  Syarat lainnya, merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Indonesia dan berkelakuan baik. Anda juga tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintahan/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

4.  Selain syarat-syarat tersebut di atas, seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik konsultan agar Anda bisa berpraktik sebagai konsultan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved