Sanksi Pidana Penjara dalam Perpajakan dan Dasar
Hukumnya
1. Setiap orang yang dengan sengaja: (a) Tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (b) Tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (c) Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. (d) Menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dasar hukum Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2. Melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1
tahun, terhitung sejak selesainya pidana penjara. Pidana dilipatkan menjadi dua
kali. Dasar hukum Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak. Pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34. Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dasar hukum Pasal 41 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
5. Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib
memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar. Pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000, 00
(sepuluh juta rupiah) Pasal 41A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
6. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dasar hukum Pasal 41B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
7. Wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39. Pidana
penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dasar hukum Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
8. Menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud Pasal 41A. Pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp5.000.000. Dasar hukum Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
9. Menyeluruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud Pasal 41B. Pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp10.000.000. Dasar hukum Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007. |