Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Salah
satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam administrasi
perpajakan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta penyampaian
SPT Masa. Seperti namanya, SPT Tahunan adalah SPT yang disampaikan hanya sekali
dalam setahun, sedangkan SPT Masa adalah SPT yang disampaikan sebulan sekali. Untuk
wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga
bulan (paling lambat 31 Maret) setelah akhir tahun pajak, sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sedangkan untuk
wajib pajak badan adalah empat bulan (paling lambat 30 April) setelah akhir
tahun pajak. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa sendiri, misalnya, pelaporan
SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya. Karena
SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa sebulan sekali, banyak wajib
pajak yang terlambat melaporkan SPT mereka; sesuai dengan Pasal 7.1 UU KUP,
untuk keterlambatan ini, wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan R100.000
dan wajib pajak badan sebesar R dapat dikenakan denda administratif sebesar RUR
1.000.000. Sedangkan SPT masa PPN, dikenakan sanksi Rp500.000 untuk
keterlambatan SPT masa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Belajar dari pengenaan sanksi administrasi untuk tunggakan pajak daerah yang diterapkan oleh institusi lain, kita bisa langsung melihat nilai sanksi administrasi yang harus dibayarkan untuk keterlambatan pembayaran tunggakan pajak kendaraan. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pengenaan-sanksi-pajak-secara-otomatis Oleh: Kiagus Abdul Rahman, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak |