Sanksi Bagi PKP Bila Tidak Lapor Faktur Pajak Kewajiban wajib pajak yang baik harus dilakukan dengan disiplin. PKP pembeli dan PKP penjual bertanggung jawab secara bersama-sama kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika faktur pajak mereka tidak diumumkan dalam batas waktu tersebut. Tanggung jawab bersama dan tertentu adalah pelimpahan tanggung jawab atas pembayaran yang jatuh tempo secara berurutan (bersama-sama) secara berurutan. Akibat dari kegagalan untuk menunjukkan faktur pengembalian pajak adalah bahwa Anda dapat dikenakan sanksi administratif dan Anda bahkan dapat kehilangan calon mitra bisnis Anda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk dapat memenuhi kewajiban tagihan pajak Anda kepada rekan kerja Anda tepat waktu dan cepat. Dengan begitu, transaksi yang terjadi akan berjalan dengan lancar. Sehingga Anda dan pelanggan Anda dapat meningkatkan kinerja Anda. Faktur Pajak Kedaluwarsa Seperti yang telah disebutkan, rekanan PKP wajib melaporkan faktur pajak masukan kepada Ditjen Pajak. Jika PKP tidak menerima faktur pajak untuk transaksi yang telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama, faktur pajak Anda dapat kedaluwarsa.
Menurut undang-undang, PKP pembeli tidak akan dapat mengkredit faktur pajak jika dia tidak menerima faktur pajak dalam waktu tertentu. Menurut ketentuan Pasal 9 (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984, faktur pajak masukan berlaku selama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. |