Ditjen Pajak
telah mengumumkan perubahan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
dari aplikasi e-SPT menjadi aplikasi e-form, e-filling. Menurut DJP, pengalihan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak selama proses
pengajuan elektronik. Untuk tipe SPT 1770 S, 1770 dan 1771, aplikasi e-form
disediakan oleh DJP. Di situs resmi DJP yang kami kutip, aplikasi ini
memungkinkan Wajib Pajak untuk menyatakan SPT Tahunan mereka secara online dengan
mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi
dalam format dokumen format (.pdf) Berdasarkan
deklarasi DJP, menutup saluran untuk menyatakan tahun SPT melalui aplikasi e-SPT
atau SPT elektronik dalam bentuk “.csv” Untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas data perpajakan. Saluran
pelaporan tahunan SPT melalui aplikasi e-SPT akan ditutup secara bertahap. 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB untuk
formulir jenis SPT 1770 S, 1770, dan
1771. Dengan ditutupnya
permohonan, DJP memerintahkan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan perbaikan SPT,
SPT tahunan, normal, atau koreksi secara elektronik. Hal ini dapat dilakukan
melalui aplikasi e-form atau e-filling yang dapat diakses dengan mengklik menu
login pada halaman www.pajak.go.id dan aplikasi
pernyataan SPT tahunan melalui Pendaftaran Pajak Penyelenggara Jasa (PJAP) dapat diakses melalui link yang
disediakan oleh masing-masing PJAP. “Tata cara
deklarasi SPT tahunan dapat dilihat secara elektronik di www.pajak.go.id , sedangkan
daftar PJAP yang ditunjuk oleh DJP dapat
dikonsultasikan di www.pajak.go.id/id/indexpjap ”, bunyi kutipan
dari isi pesan DJP.
Undang-undang Tata
Cara Perpajakan dan Peraturan Umum (KUP) mengatur bahwa batas waktu penyampaian
SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah sampai dengan 3 bulan setelah
akhir tahun pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan SPT Tahunan secara online,
seperti dengan mengajukan aplikasi elektronik atau formulir elektronik. Untuk
wajib pajak yang baru terdaftar, mereka
harus memiliki Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN) untuk
mengajukan pengembalian pajak tahunan secara online |