• 09.00 s.d. 18.00

Saluran Pelaporan SPT

Ditjen Pajak telah mengumumkan perubahan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari aplikasi e-SPT menjadi aplikasi e-form, e-filling. Menurut DJP, pengalihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak selama proses pengajuan elektronik. Untuk tipe SPT 1770 S, 1770 dan 1771, aplikasi e-form disediakan oleh DJP. Di situs resmi DJP yang kami kutip, aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk menyatakan SPT Tahunan mereka secara online dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dalam  format dokumen format (.pdf)

Berdasarkan deklarasi DJP, menutup saluran untuk menyatakan tahun SPT melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk “.csv” Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.  Saluran pelaporan tahunan SPT melalui aplikasi e-SPT akan ditutup secara bertahap.  28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB untuk formulir jenis  SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

Dengan ditutupnya permohonan, DJP memerintahkan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan perbaikan SPT, SPT tahunan, normal, atau koreksi secara elektronik. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filling yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada halaman www.pajak.go.id dan aplikasi pernyataan SPT tahunan melalui Pendaftaran Pajak Penyelenggara Jasa  (PJAP) dapat diakses melalui link yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

“Tata cara deklarasi SPT tahunan dapat dilihat secara elektronik di www.pajak.go.id , sedangkan daftar PJAP yang  ditunjuk oleh DJP dapat dikonsultasikan di www.pajak.go.id/id/indexpjap ”, bunyi kutipan dari isi pesan DJP.  

Undang-undang Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Umum (KUP) mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah sampai dengan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan SPT Tahunan secara online, seperti dengan mengajukan aplikasi elektronik atau formulir elektronik. Untuk wajib pajak yang baru  terdaftar, mereka harus memiliki Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN) untuk mengajukan pengembalian pajak tahunan secara online

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved