Saat Pembuatan Faktur Pajak Pemerintah telah merevisi peraturan terkait faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan lagi. era e-Faktur dan untuk memberikan kepastian hukum. Peraturan ini juga menegaskan ketentuan-ketentuan pokok terkait penerbitan faktur pajak, seperti penerbitan faktur pajak, informasi faktur pajak, dan formulir faktur pajak. Peraturan ini juga memiliki peraturan baru, salah satunya adalah batas waktu pengiriman faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai bisnis kena pajak, faktur pajak penting. Jika PKP melakukan kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak, tentu akan ada resikonya, seperti kesalahan alamat pada Faktur Pajak sehingga menyebabkan Faktur Pajak dianggap tidak lengkap, sehingga akan dikenakan sanksi sebesar 1 banding 2. Nilai DPP . Pasal 2 ayat (2) PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut pajak atas Nilai Harga (PPN) yang terutang dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pengurangan PPN. Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pemberian Jasa Kena Pajak (JKP), Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, seperti semua transaksi, diatur oleh undang-undang PPN. Selain itu, Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menjelaskan lebih rinci kapan atau kapan faktur pajak diterbitkan. Pertama, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran, dimana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketiga, faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran ini dalam hal penyerahan sebagian pekerjaan. Keempat, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud dan/atau JKP. Kelima, Faktur Pajak harus dibuat pada waktu lain yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang tentang PPN.
Dalam pengajuan BKP, pengajuan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, dengan PER-03/PJ/2022, beberapa peraturan dicabut dan tidak berlaku lagi, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04.PJ.2020, PER-16/PJ/ 2014 s.t.d.t.d PER-10 / PJ / 2020 dan KEP-754 / PJ / 2001 |