Hingga
saat ini, pemerintah menelurkan berbagai bentuk fasilitas pajak. Dari PPN
misalnya, contoh fasilitas yang diberikan pemerintah antara lain seperti
pengecualian PPN, PPN terutang tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Pemberian
fasilitas dilatarbelakangi upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Pemberian fasilitas pun
akan disesuaikan pada barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP)
tertentu. Salah satu
usaha pemerintah untuk mendorong pembangunan nasional adalah dengan memberikan
fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau
perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu. Untuk
memanfaatkan fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus memiliki
surat keterangan bebas (SKB) PPN BKP strategis. Lantas apa itu SKB PPN BKP
strategis? Definisi Terdapat
dua kriteria PKP yang bisa mendapatkan SKB tersebut. Pertama,
PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan. Impor yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang
menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang. Kedua, PKP yang
menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan. Penyerahan yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP
yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang. Tak hanya
itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga dikenakan terbatas pada impor
dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan tersebut
dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 48/2020.
Simak juga, Daftar Barang Strategis Impor yang
Bebas PPN. Selain itu, BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN memiliki kualifikasi yang sama dengan impor BKP strategis
dengan tambahan unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya
dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan
ketentuan tertentu dan listrik.
Sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-surat-keterangan-bebas-ppn-atas-bkp-strategis |