SSP Pajak dengan SSE serta e-BillingSurat Setoran Pajak atau SSP adalah surat keterangan
pembayaran pajak yang dibayar dalam bentuk
atau disetor ke kas negara dengan cara lain
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Definisi lain juga menyebutkan bahwa SSP adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk membayar atau menyetorkan pajak yang terutang
kepada Perbendaharaan. Padahal, ketiganya adalah sama, yaitu label yang
digunakan untuk memproses pembayaran pajak dan sertifikat penyetoran kewajiban
pajak ke kas. Namun, istilah Electronic Deposit (SSE) lebih seperti surat pembayaran pajak
elektronik. Hal yang sama disebut e-faktur. Namun, istilah SSP lebih umum
digunakan untuk pembayaran atau
penyetoran pajak. Antara SSP dan SSE dan e-invoicing karenanya adalah hal yang sama, yaitu keduanya merupakan surat
atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak. Namun, SSP identik dengan
proses pembayaran pajak manual. Karena, setidaknya mulai tahun 2016, DJP akan memperkenalkan SSE
Pajak, yakni. akuntansi pajak elektronik. Di bidang modul pajak generasi ke-2
(MPN G2) saat ini, SSP pajak tidak lagi
digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena digantikan oleh SSE akibat
perkembangan teknologi informasi. . Sistem faktur pajak online ini dikelola oleh Penagih Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan atau menerbitkan sistem
faktur. Prosedur seperti itu idealnya dapat meminimalkan kesalahan dengan
sistem yang terorganisir.
Aplikasi SSE atau e-filing pajak online ini menyediakan kode
penyelesaian atau pengenal faktur pajak untuk berbagai kode rekening pajak dan
kode jenis setoran sehingga perusahaan dan wajib pajak orang pribadi dapat membayar pajak secara
online atau melalui bank. Selanjutnya, wajib pajak hanya perlu melakukan
serangkaian langkah sederhana dan menerima kode
pembayaran pajak. Kode ini
digunakan sebagai identitas utama untuk pajak terutang. |