SSP Pajak dengan SSE serta e-BillingSurat Setoran Pajak atau SSP adalah surat keterangan pembayaran pajak yang dibayar dalam bentuk atau disetor ke kas negara dengan cara lain melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Definisi lain juga menyebutkan bahwa SSP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk membayar atau menyetorkan pajak yang terutang kepada Perbendaharaan. Padahal, ketiganya adalah sama, yaitu label yang digunakan untuk memproses pembayaran pajak dan sertifikat penyetoran kewajiban pajak ke kas. Namun, istilah Electronic Deposit (SSE) lebih seperti surat pembayaran pajak elektronik. Hal yang sama disebut e-faktur. Namun, istilah SSP lebih umum digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Antara SSP dan SSE dan e-invoicing karenanya adalah hal yang sama, yaitu keduanya merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak. Namun, SSP identik dengan proses pembayaran pajak manual. Karena, setidaknya mulai tahun 2016, DJP akan memperkenalkan SSE Pajak, yakni. akuntansi pajak elektronik. Di bidang modul pajak generasi ke-2 (MPN G2) saat ini, SSP pajak tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena digantikan oleh SSE akibat perkembangan teknologi informasi. . Sistem faktur pajak online ini dikelola oleh Penagih Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan atau menerbitkan sistem faktur. Prosedur seperti itu idealnya dapat meminimalkan kesalahan dengan sistem yang terorganisir.
Aplikasi SSE atau e-filing pajak online ini menyediakan kode penyelesaian atau pengenal faktur pajak untuk berbagai kode rekening pajak dan kode jenis setoran sehingga perusahaan dan wajib pajak orang pribadi dapat membayar pajak secara online atau melalui bank. Selanjutnya, wajib pajak hanya perlu melakukan serangkaian langkah sederhana dan menerima kode pembayaran pajak. Kode ini digunakan sebagai identitas utama untuk pajak terutang. |