• 09.00 s.d. 18.00

SPT Tahunan Lampirkan Harta

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), semua wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk menghitung dan/atau membayar pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban. atau objek yang tidak kena pajak, dan/atau surat yang digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban.

 

Banyak orang yang mengatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman ketika diminta untuk memberikan daftar harta mereka. Hal ini bersifat pribadi, rahasia dan rahasia. Bahkan mereka yang hartanya tidak terlalu besar pun sering menolak, dan bertanya mengapa mereka harus disertakan. Ya, wajib pajak harus melaporkan harta sekecil apapun. Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, menandatanganinya serta menyampaikannya, seperti yang tertera dalam Pasal 4.1 UU KUP.

 

Harta wajib dideklarasikan karena harta yang dimiliki mewakili penghasilan wajib pajak. Penghasilan yang diperoleh seseorang harus sama dengan jumlah yang dikonsumsi dan diinvestasikan. Jika penghasilan seseorang dalam setahun adalah Rp200 juta dan biaya hidup selama setahun adalah Rp150 juta, maka sisa Rp50 juta bisa dipastikan merupakan harta atau investasi.

 

Ada enam jenis harta utama dalam SPT: kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Jika suatu harta tidak dideklarasikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menemukan harta tersebut sewaktu-waktu dan wajib pajak harus membuktikan dari mana harta tersebut berasal. Oleh karena itu, jangan hilangkan bagian ini dari formulir, tetapi pastikan Anda mengisinya dengan benar, lengkap, dan jelas.

 

Banyak generasi milenial yang kini memilih untuk hidup hemat agar bisa berinvestasi demi kemandirian finansial, seperti dikutip dari Kompas.com, berdasarkan temuan terkait investasi, sejumlah platform menunjukkan keterlibatan generasi muda dalam sistem ekonomi. Investor individu sangat banyak, mencapai 75%, dengan mayoritas berusia antara 18 dan 35 tahun. Semakin banyak orang yang memiliki literasi keuangan, terutama di Indonesia, di mana segala sesuatunya dapat diakses secara digital. Literasi keuangan ini telah meningkat secara signifikan, dengan 50%, atau lima dari sepuluh orang, dianggap melek finansial dan berinvestasi.

 

Sejak berlakunya UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait perpajakan yang diperlukan (termasuk transaksi aset dan investasi) dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak yang berkepentingan (ILAP). Kewenangan untuk meminta data dari ILAP diatur dalam pasal 35A UU KUP, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2022 dan PMK No. 228 tahun 2017. Cepat atau lambat, potensi pajak yang ada atau yang belum dilaporkan pasti akan diketahui oleh DJP. Oleh karena itu, Anda harus membiasakan diri untuk mengisi SPT tahunan Anda dengan lengkap, jelas, dan benar.


sumber : Oleh : Hana Maurinawati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/terapkan-frugal-living-ingat-lampiran-spt-tahunan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved