SPT Tahunan Lampirkan Harta Berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP), semua wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT Tahunan), SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
menghitung dan/atau membayar pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan harta dan
kewajiban. atau objek yang tidak kena pajak, dan/atau surat yang digunakan
untuk melaporkan harta dan kewajiban.
Banyak
orang yang mengatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman ketika diminta untuk
memberikan daftar harta mereka. Hal ini bersifat pribadi, rahasia dan rahasia.
Bahkan mereka yang hartanya tidak terlalu besar pun sering menolak, dan
bertanya mengapa mereka harus disertakan. Ya, wajib pajak harus melaporkan
harta sekecil apapun. Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan
jelas, menandatanganinya serta menyampaikannya, seperti yang tertera dalam
Pasal 4.1 UU KUP.
Harta
wajib dideklarasikan karena harta yang dimiliki mewakili penghasilan wajib
pajak. Penghasilan yang diperoleh seseorang harus sama dengan jumlah yang
dikonsumsi dan diinvestasikan. Jika penghasilan seseorang dalam setahun adalah
Rp200 juta dan biaya hidup selama setahun adalah Rp150 juta, maka sisa Rp50
juta bisa dipastikan merupakan harta atau investasi.
Ada
enam jenis harta utama dalam SPT: kas dan setara kas, piutang, investasi, alat
transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Jika suatu
harta tidak dideklarasikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menemukan
harta tersebut sewaktu-waktu dan wajib pajak harus membuktikan dari mana harta
tersebut berasal. Oleh karena itu, jangan hilangkan bagian ini dari formulir,
tetapi pastikan Anda mengisinya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Banyak
generasi milenial yang kini memilih untuk hidup hemat agar bisa berinvestasi
demi kemandirian finansial, seperti dikutip dari Kompas.com, berdasarkan temuan
terkait investasi, sejumlah platform menunjukkan keterlibatan generasi muda
dalam sistem ekonomi. Investor individu sangat banyak, mencapai 75%, dengan
mayoritas berusia antara 18 dan 35 tahun. Semakin banyak orang yang memiliki
literasi keuangan, terutama di Indonesia, di mana segala sesuatunya dapat
diakses secara digital. Literasi keuangan ini telah meningkat secara
signifikan, dengan 50%, atau lima dari sepuluh orang, dianggap melek finansial
dan berinvestasi.
Sejak berlakunya UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait perpajakan yang diperlukan (termasuk transaksi aset dan investasi) dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak yang berkepentingan (ILAP). Kewenangan untuk meminta data dari ILAP diatur dalam pasal 35A UU KUP, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2022 dan PMK No. 228 tahun 2017. Cepat atau lambat, potensi pajak yang ada atau yang belum dilaporkan pasti akan diketahui oleh DJP. Oleh karena itu, Anda harus membiasakan diri untuk mengisi SPT tahunan Anda dengan lengkap, jelas, dan benar. https://www.pajak.go.id/id/artikel/terapkan-frugal-living-ingat-lampiran-spt-tahunan |