• 09.00 s.d. 18.00

SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Masa dan SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat dari Wajib Pajak yang berfungsi sebagai laporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek kena pajak dan/atau tidak kena pajak dan/atau harta dan kewajiban pajak menurut ketentuan perpajakan. hukum. dan peraturan. Pembayaran pajak ini diatur dalam undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Kena Pajak. Ada 2 jenis SPT, yaitu SPT berkala dan SPT tahunan.


Penjelasan lebih lanjut tentang kedua jenis PTS tersebut;


1. SPT  Masa dalam bentuk buletin selama suatu periode keuangan. SPT Berkala berlaku untuk 10 jenis pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan. Tiga kategori utama SPT berulang adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penyampaian SPT Berulang memiliki batas waktu yang telah ditentukan, sampai dengan dua puluh hari setelah berakhirnya jangka waktu keuangan, untuk Pasal 22 SPT, PPN, dan PPnBM Berulang, jangka waktu paling lama adalah hari kerja terakhir dari jangka waktu tersebut, minggu depan bagi yang dipungut oleh Departemen Umum Bea dan Pajak, bagi yang dipungut oleh bendahara, sampai dengan 1 hari setelah berakhirnya Jangka Waktu Permohonan. Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, sampai dengan 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.


2. SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk tahun buku. Dalam kategori ini, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT. Dengan mengajukan SPT Pajak Penghasilan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sampai dengan 3 bulan setelah akhir tahun buku, sedangkan untuk SPT Pajak Penghasilan Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, paling lama (empat) bulan setelah akhir tahun.  

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga dibagi menjadi beberapa jenis SPT Tahunan, yaitu:

 

1. SPT 1770SS


SPT 1770SS digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan non-usaha atau wirausaha dengan jumlah penghasilan tidak melebihi Rp. 60.000.000.


2. SPT 1770S
SPT 1770S digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di luar usaha atau wiraswasta dengan jumlah penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000.


3. SPT 1770

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari suatu usaha atau wirausaha, yang mencatat atau mencatat, melaporkan pembayaran dan menghitung pajak penghasilan setiap tahun dengan menggunakan Formulir SPT 1770


Apa yang harus dilakukan jika Anda melewatkan batas waktu untuk mengajukan TPS Anda, sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak. SPT yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 100 ribu
2. SPT Tahunan PPh Badan 1 juta
3. SPT Masa PPN 500 ribu
4. SPT Jangka Waktu Lainnya Rp100 ribu.

Tidak ada sanksi administrasi berupa denda :
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi berusaha atau bekerja sendiri
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing tidak lagi berbadan hukum Indonesia
4. Bentuk usaha tetap berhenti melakukan kegiatan usaha di Indonesia
5. Wajib Pajak dari perusahaan yang telah belum beroperasi tetapi belum dibubarkan berdasarkan peraturan yang berlaku
6. Bendahara tidak lagi melakukan usaha
7. Wajib Pajak Bencana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak dalam keadaan tertentu, antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan atau tindakan terorisme, perang antarsuku atau kegagalan administrasi perpajakan pemerintah atau sistem komputer pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved