SPT Masa dan SPT TahunanSurat Pemberitahuan (SPT) adalah surat dari Wajib Pajak yang berfungsi sebagai laporan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek kena
pajak dan/atau tidak kena pajak
dan/atau harta dan kewajiban pajak
menurut ketentuan perpajakan. hukum.
dan peraturan. Pembayaran
pajak ini diatur dalam undang-undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Kena Pajak. Ada 2 jenis SPT,
yaitu SPT berkala dan SPT tahunan.
Penjelasan lebih lanjut tentang
kedua jenis PTS tersebut;
1. SPT Masa dalam bentuk buletin selama suatu periode keuangan. SPT Berkala berlaku untuk 10 jenis pajak
yang diatur dalam peraturan perpajakan. Tiga kategori utama SPT berulang
adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penyampaian
SPT Berulang memiliki batas
waktu yang telah ditentukan, sampai
dengan dua puluh hari setelah berakhirnya
jangka waktu keuangan, untuk Pasal 22 SPT, PPN, dan PPnBM Berulang,
jangka waktu paling lama adalah hari kerja terakhir dari jangka waktu tersebut, minggu depan bagi yang dipungut oleh Departemen Umum Bea dan Pajak,
bagi yang dipungut oleh bendahara, sampai dengan 1 hari
setelah berakhirnya Jangka Waktu
Permohonan. Bagi Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, sampai dengan 20 hari setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir.
2. SPT tahunan adalah surat
pemberitahuan untuk tahun buku. Dalam kategori ini, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT. Dengan mengajukan SPT Pajak
Penghasilan Tahunan bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi, sampai dengan
3 bulan setelah akhir tahun buku,
sedangkan untuk SPT Pajak Penghasilan Tahunan
bagi Wajib Pajak Badan, paling
lama (empat) bulan setelah akhir tahun.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga
dibagi menjadi beberapa jenis
SPT Tahunan, yaitu: 1. SPT 1770SS
SPT 1770SS digunakan untuk Wajib
Pajak orang pribadi dengan penghasilan
non-usaha atau wirausaha
dengan jumlah penghasilan tidak melebihi Rp. 60.000.000.
2.
SPT 1770S
SPT 1770S digunakan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dengan penghasilan
di luar usaha atau wiraswasta
dengan jumlah penghasilan sampai dengan
Rp 60.000.000.
3. SPT 1770
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari suatu usaha atau wirausaha, yang mencatat atau mencatat, melaporkan pembayaran dan menghitung pajak penghasilan setiap tahun dengan menggunakan Formulir
SPT 1770
Apa yang harus dilakukan jika Anda melewatkan batas waktu untuk mengajukan TPS Anda, sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak. SPT
yang disampaikan melewati batas
waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
100 ribu
2. SPT Tahunan PPh Badan 1 juta
3. SPT Masa PPN 500 ribu
4. SPT Jangka Waktu Lainnya
Rp100 ribu.
Tidak ada sanksi administrasi berupa denda :
1. Bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi berusaha atau bekerja
sendiri
3. Wajib Pajak orang pribadi yang
berstatus warga negara asing tidak lagi berbadan hukum Indonesia
4. Bentuk usaha tetap berhenti
melakukan kegiatan usaha di
Indonesia
5. Wajib Pajak dari perusahaan
yang telah belum beroperasi
tetapi belum dibubarkan berdasarkan peraturan
yang berlaku
6. Bendahara tidak lagi melakukan usaha
7. Wajib Pajak Bencana, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lainnya adalah
Wajib Pajak dalam keadaan tertentu,
antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan atau tindakan terorisme, perang antarsuku atau kegagalan administrasi perpajakan pemerintah atau
sistem komputer pajak
|