• 09.00 s.d. 18.00

SPT Kurang Bayar Itu Wajar

Wajib pajak, setelah menyelesaikan SPT mereka, menyadari bahwa SPT tersebut kurang dilaporkan dan bertanya: "Bagian mana dari SPT yang kurang dilaporkan?" dan sering kali bertanya kepada wajib pajak.

 

Hal ini sering terjadi pada wajib pajak yang merupakan karyawan dari lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak.

 

Penyebab kurang lapor ini adalah karena penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dilakukan lebih dari satu kali, yaitu ketika masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan. Di sisi lain, untuk wajib pajak tunggal, perhitungan pajak penghasilan (PPh) hanya bisa menghitung PTKP satu kali saja.

 

Apakah ini merupakan kesalahan pemberi kerja? Tidak, jika wajib pajak memang merupakan karyawan dari pemberi kerja. Sesuai dengan ketentuan pemotongan untuk karyawan dalam Pasal 21 UU PPh, pemberi kerja memang harus memperhitungkan PTKP saat menghitung besarnya PPh yang akan dipotong.

 

Penghasilan wajib pajak dari pemberi kerja lain dapat dikurangkan secara terpisah dari penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja pertama, karena penghasilan tersebut tidak terkait dengan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kedua.

 

Sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment dan wajib pajak diwajibkan untuk menghitung penghasilan dan pajak penghasilan mereka sendiri, sehingga wajib pajak menghitung ulang semua penghasilan yang diterima selama tahun tersebut bersama dengan pajak penghasilan mereka.

 

Karena penghasilan adalah jumlah seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghitungan ulang tersebut dapat menyebabkan pajak yang belum dibayar dan harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebelum menyerahkan SPT tahunan.


sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/spt-kurang-bayar-itu-wajar

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved