SPT Kurang Bayar Itu Wajar Wajib
pajak, setelah menyelesaikan SPT mereka, menyadari bahwa SPT tersebut kurang
dilaporkan dan bertanya: "Bagian mana dari SPT yang kurang
dilaporkan?" dan sering kali bertanya kepada wajib pajak. Hal
ini sering terjadi pada wajib pajak yang merupakan karyawan dari lebih dari
satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Penyebab
kurang lapor ini adalah karena penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dilakukan lebih dari satu kali, yaitu ketika masing-masing pemberi kerja
melakukan pemotongan. Di sisi lain, untuk wajib pajak tunggal, perhitungan
pajak penghasilan (PPh) hanya bisa menghitung PTKP satu kali saja. Apakah
ini merupakan kesalahan pemberi kerja? Tidak, jika wajib pajak memang merupakan
karyawan dari pemberi kerja. Sesuai dengan ketentuan pemotongan untuk karyawan
dalam Pasal 21 UU PPh, pemberi kerja memang harus memperhitungkan PTKP saat
menghitung besarnya PPh yang akan dipotong. Penghasilan
wajib pajak dari pemberi kerja lain dapat dikurangkan secara terpisah dari
penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja pertama, karena penghasilan
tersebut tidak terkait dengan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kedua. Sistem
perpajakan Indonesia adalah self-assessment dan wajib pajak diwajibkan untuk
menghitung penghasilan dan pajak penghasilan mereka sendiri, sehingga wajib
pajak menghitung ulang semua penghasilan yang diterima selama tahun tersebut
bersama dengan pajak penghasilan mereka.
Karena penghasilan adalah jumlah seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, bukan hanya dari satu pemberi kerja, penghitungan ulang tersebut dapat menyebabkan pajak yang belum dibayar dan harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebelum menyerahkan SPT tahunan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/spt-kurang-bayar-itu-wajar |