SEKILAS MENGENAI RISIKO KREDIT Bagi perusahaan yang bergerak di sektor
keuangan, sangat penting untuk mengelola risiko kredit hal ini agar dapat
terhindar dari kerugian akibat kegagalan peminjam dalam mengembalikan utang.
Bagaimana cara melakukannya? secara sederhana, Manajemen risiko kredit, adalah
mengelola risiko kredit. Risiko kredit sendiri
adalah risiko kerugian akibat
ketidakmampuan debitur untuk membayar
kembali baik pokok maupun bunga, ataupun
keduanya. Menurut para ahli, risiko kredit didefinisikan
sebagai risiko kerugian yang timbul dari ketidakmampuan dan keengganan peminjam
(mitra) untuk memenuhi kewajiban untuk membayar kembali pinjaman secara penuh
pada saat jatuh tempo atau terlambat. penafsiran lain bahwa risiko kredit
timbul dari kredit macet akibat tenggang waktu pelunasan (Kasmir). Dengan
demikian, risiko kredit adalah risiko kerugian yang dialami perusahaan akibat
wanprestasi atau wanprestasi peminjam. Penyebab
risiko kredit
Beberapa alasan yang menyebabkan
munculnya risiko kredit di perusahaan keuangan, dan seringkali bersumber dari
pihak lain atau debitur. Salah satu penyebab
umumnya terjadi adalah ketika debitur terlambat membayar pinjaman setelah batas waktu yang
ditentukan. Keterlambatan ini dapat didorong oleh berbagai kondisi, seperti
dana debitur yang tidak mencukupi untuk
melunasi pinjamannya atau keterlambatan pembayaran yang disengaja. Perusahaan
yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan harus mengelola risiko kreditnya
untuk menghindari kerugian akibat wanprestasi debitur. Pengelolaan ini dapat
dilakukan dengan 6 metode, antara lain: model pemeringkatan, pengelolaan
portofolio kredit, sekuritisasi, peran penjaminan emisi, pemantauan arus kas
dan pengelolaan penagihan. Bagi perusahaan perbankan dan pembiayaan, risiko
kredit merupakan salah satu risiko yang sangat penting, sehingga perlu
dilakukan pengelolaan yang baik untuk meminimalkan kerugian yang ada. |