SAK EMKM sebagai Literatur Pelaku
Usaha
UMKM dari UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu bisnis yg dikelola orang atau suatu badan bisnis eksklusif yg kriterianya telah ditetapkan pada undang-undang. Di Indonesia jumlah UMKM
sendiri telah mencapai 64 juta unit. Banyaknya jumlah UMKM berakibat salah satu bagian terpenting pada perekonomian Indonesia. Lantaran turut menyumbang 60%
perekonomian pula 97% lapangan pekerjaan dalam sektor ini. Kurangnya literasi keuangan para
pelaku UMKM, menciptakan usahanya acapkali merugi atau bahkan bangkrut. Oleh karenanya terbentuknya SAK EMKM yg disusun & disahkan IAI atau Ikatan Akuntansi
Indonesia Organisasi yg menaungi akuntan pada semua Indonesia, SAK EMKM adalah singkatan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Mikro Kecil Menengah yg dibentuk secara spesifik sebagai dasar baku akuntansi keuangan dalam UMKM. SAK EMKM ini diperuntukkan pada pengusaha yg tidak atau belum sanggup memenuhi persyaratan akuntansi pada SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
Penerapan SAK EMKM selama dua tahun berturut-turut pada laporan keuangan entitas disusun memakai basis dasar akrual & kelangsungan bisnis. Lantaran targetnya pada pengusaha pemilik entitas menengah/mini SAK EMKM dibentuk sebagai sebuah baku yg praktis & gampang dipahami. Laporan ini hanya mencakup laporan keuntungan rugi, laporan posisi keuangan, & catatan atas laporan keuangan.
SAK EMKM khusus mengatur format atau gugusan akun-akun yg disajikan. Setidaknya menggunakan SAK ini, pengusaha bisa mengakses aset, likuiditas, & liabilitas dari saat jatuh tempo dalam laporan posisi keuangannya. Tujuan SAK EMKM
ini yaitu buat menaikkan literasi keuangan para pengusaha mikro, mini & menengah. Harapannya terjadi pergantian sistem
laporan keuangannya, yg sebelumnya berbasis kas, berubah sebagai berbasis akrual. SAK EMKM mengharapkan
pengusaha mikro, mini , & menengah sanggup mengatur dan memajukan dapat dipercaya laporan keuangan usahanya. |