• 09.00 s.d. 18.00

Rukun Dalam Pajak Penghasilan

Pasal 1 Organisasi mengatur pondasi pemajakan penghasilan. Saya menyebutkan penarikan penghasilan. Istilah rukum memiliki aturan dalam Islam seperti pilar Islam dan Rukun iman. Pilar Iman menafsirkan bahwa imannya hanya bisa berdiri jika  enam rukum dikonfirmasi iman kepada Allah Suhanahu WA Taala, keyakinan pada malaikat, keyakinan pada para rasul, kepercayaan pada hari kiamat dan Iman terakhir di Qada dan Qadar.

 

Rukun Pajak penghasilan memiliki tiga khusus yaitu subjek pajak, pajak pendapatan dan tahun pajak. Pilar ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut: “Pajak  dikenakan kepada Wajib Pajak atas  penghasilan yang diterima atau diperoleh selama  tahun pajak”. Kalimat terakhir Bagian 1 didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 yaitu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Dalam rumusan pertamanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak memiliki "subjek pajak" tetapi secara langsung disebut "orang perseorangan dan badan hukum". Oleh karena itu Pasal 1 Undang-undang pertama tentang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:

 

“Pajak penghasilan dipungut atas orang perseorangan atau badan hukum atas dasar penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.” Namun penafsiran pasal 1 undang-undang pajak penghasilan terbaru didasarkan pada undang-undang No. 36 Tahun 2008. Penjelasan pasal 1 berbunyi sebagai berikut: dalam perhitungan pajak. Pengusaha Kena Pajak adalah kena pajak jika ia menerima atau memiliki penghasilan. Objek pajak  menerima atau mendapatkan penghasilan dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak.

 

Wajib pajak tunduk pada pajak untuk menerima atau mendapatkan tahun pajak atau juga dapat dikenakan pajak  penghasilan dari tahun pajak jika kewajiban pajak subyektif dimulai atau berakhir sepanjang tahun. Dalam pasal 1 undang-undang perpajakan kita dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan harus dibayarkan jika  tiga pilar dilakukan yaitu  pajak pendapatan diterima atau dikumpulkan pajak. Jika salah satu dari mereka belum selesai tidak ada pajak penghasilan yang dibayarkan. Misalnya seseorang  tidak memiliki penghasilan. Atau memiliki penghasilan tetapi menurut laporan keuangan masih rugi.

 

Selain itu pilar ketiga tahun pajak adalah akhir tahun kalender. Kecuali jika wajib pajak memiliki periode akuntansi lain dengan jadwal. Ketika pajak penghasilan terutang berdasarkan Pasal 1 sebagai akhir tahun kalender pada saat tahun pajak. Sebelum akhir tahun pajak berlalu pajak penghasilan masih belum jatuh tempo. Banyak orang tidak membaca Pasal 1 pajak penghasilan. Secara umum pembaca undang-undang perpajakan Pasal 2 khusus untuk aturan objek pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved