Rukun Dalam Pajak Penghasilan Pasal 1 Organisasi mengatur pondasi
pemajakan penghasilan. Saya menyebutkan penarikan penghasilan. Istilah rukum
memiliki aturan dalam Islam seperti pilar Islam dan Rukun iman. Pilar Iman
menafsirkan bahwa imannya hanya bisa berdiri jika enam rukum dikonfirmasi iman kepada Allah
Suhanahu WA Taala, keyakinan pada malaikat, keyakinan pada para rasul,
kepercayaan pada hari kiamat dan Iman terakhir di Qada dan Qadar.
Rukun Pajak penghasilan memiliki
tiga khusus yaitu subjek pajak, pajak pendapatan dan tahun pajak. Pilar ini
didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:
“Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak
atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh selama tahun pajak”. Kalimat
terakhir Bagian 1 didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 yaitu Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam rumusan pertamanya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak memiliki "subjek pajak" tetapi
secara langsung disebut "orang perseorangan dan badan hukum". Oleh
karena itu Pasal 1 Undang-undang pertama tentang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai
berikut:
“Pajak penghasilan dipungut atas
orang perseorangan atau badan hukum atas dasar penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak.” Namun penafsiran pasal 1 undang-undang
pajak penghasilan terbaru didasarkan pada undang-undang No. 36 Tahun 2008.
Penjelasan pasal 1 berbunyi sebagai berikut: dalam perhitungan pajak. Pengusaha
Kena Pajak adalah kena pajak jika ia menerima atau memiliki penghasilan. Objek
pajak menerima atau mendapatkan
penghasilan dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak.
Wajib pajak tunduk pada pajak untuk
menerima atau mendapatkan tahun pajak atau juga dapat dikenakan pajak penghasilan dari tahun pajak jika kewajiban
pajak subyektif dimulai atau berakhir sepanjang tahun. Dalam pasal 1
undang-undang perpajakan kita dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan harus
dibayarkan jika tiga pilar dilakukan
yaitu pajak pendapatan diterima atau
dikumpulkan pajak. Jika salah satu dari mereka belum selesai tidak ada pajak
penghasilan yang dibayarkan. Misalnya seseorang
tidak memiliki penghasilan. Atau memiliki penghasilan tetapi menurut
laporan keuangan masih rugi.
Selain itu pilar ketiga tahun pajak
adalah akhir tahun kalender. Kecuali jika wajib pajak memiliki periode
akuntansi lain dengan jadwal. Ketika pajak penghasilan terutang berdasarkan
Pasal 1 sebagai akhir tahun kalender pada saat tahun pajak. Sebelum akhir tahun
pajak berlalu pajak penghasilan masih belum jatuh tempo. Banyak orang tidak membaca
Pasal 1 pajak penghasilan. Secara umum pembaca undang-undang perpajakan Pasal 2
khusus untuk aturan objek pajak. |