Royalti Merupakan
Objek Pajak Penghasilan Menurut
laporan dari laman spotify.com, ada dua jenis royalti musik yang diberikan.
Pertama, royalti rekaman yang dibayarkan kepada pemegang hak atas musik yang
diputar di Spotify. Royalti ini dibayarkan kepada artis melalui pemberi lisensi
(biasanya perusahaan rekaman atau agen penjualan) yang menyediakan lagu
tersebut. Royalti penerbitan kemudian dibayarkan kepada penulis lagu dan
komposer. Pembayaran ini diberikan kepada penerbit, agen penagihan royalti, dan
agen mekanis, tergantung pada wilayah geografis penggunaan. Selain
streaming lagu di berbagai platform digital, Raim juga dapat memperoleh royalti
dari sumber lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021
tentang Manajemen Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, mengatur kewajiban
pembayaran royalti kepada semua orang yang menggunakan lagu dan musik secara
komersial atau dalam layanan publik. Berdasarkan
Pasal 4(1)(h) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, yang termasuk dalam
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah konsumsi atau kekayaan
wajib pajak yang bersangkutan, dan yang dikenakan pajak atas nama dan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut diatur bahwa yang dimaksud
dengan penghasilan termasuk royalti atau imbalan karena penggunaan hak, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, royalti didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik yang bersifat reguler maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan hak. Oleh karena itu, royalti yang diterima oleh Raim Laode atas lagu-lagunya merupakan objek yang dikenai pajak penghasilan. Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral
Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-untuk-komang |