• 09.00 s.d. 18.00

Revisi Tax Treaty Indonesia-Singapura Efektif Awal Tahun Depan

Perjanjian Perpajakan Berganda (P3B) atau biasa dikenal dengan tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang berkaitan dengan hak perpajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak berganda dan upaya penghindaran pajak lainnya. Perubahan perjanjian pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Singapura secara resmi berlaku pada tanggal 23 Juli 2021, tetapi penerapan perjanjian pajak baru akan berlaku untuk masing-masing negara sejak 1 Januari 2022, sebagaimana dikonfirmasi oleh Otoritas Pendapatan Singapura.


Dalam P3B final, pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengubah delapan dari 10 ketentuan P3B, yaitu:
1. Tarif pajak laba cabang diturunkan dari 15% menjadi 10%
2. Tarif pajak royalti telah dikurangi dari 15% menjadi 8%
3. Penguatan perjanjian bagi hasil dan kontrak kerja
4. Pembebasan pajak untuk pendapatan bunga dari lembaga publik
5. Pajak atas bunga obligasi pemerintah diatur dalam peraturan (maksimal 10) %)
6. Keuntungan modal dari penjualan properti
7 Anti-pajak ketentuan penghindaran dan penghindaran
8. Pertukaran Perpajakan

Pada prinsipnya tujuan perjanjian perpajakan adalah untuk menentukan alokasi hak perpajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara asal, yaitu negara asal sumber penghasilan dan negara tempat tinggal. negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal. Perjanjian pajak internasional ini dimaksudkan untuk menetapkan batasan penerapan ketentuan perpajakan nasional oleh setiap negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian pajak yang berlaku. Tujuan dari perjanjian perpajakan adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan penanaman modal asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi untuk memerangi penghindaran pajak, dan untuk menjamin kesetaraan status antar bangsa.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved