Revisi Tax Treaty Indonesia-Singapura Efektif Awal Tahun DepanPerjanjian Perpajakan Berganda (P3B) atau biasa dikenal dengan tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang berkaitan dengan hak perpajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak berganda dan upaya penghindaran pajak lainnya. Perubahan perjanjian pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Singapura secara resmi berlaku pada tanggal 23 Juli 2021, tetapi penerapan perjanjian pajak baru akan berlaku untuk masing-masing negara sejak 1 Januari 2022, sebagaimana dikonfirmasi oleh Otoritas Pendapatan Singapura.
Pada prinsipnya tujuan perjanjian perpajakan adalah untuk menentukan alokasi hak perpajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara asal, yaitu negara asal sumber penghasilan dan negara tempat tinggal. negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal. Perjanjian pajak internasional ini dimaksudkan untuk menetapkan batasan penerapan ketentuan perpajakan nasional oleh setiap negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian pajak yang berlaku. Tujuan dari perjanjian perpajakan adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan penanaman modal asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi untuk memerangi penghindaran pajak, dan untuk menjamin kesetaraan status antar bangsa. |