Retribusi
Untuk Pelayanan Tertentu
Retribusi
daerah merupakan pungutan daerah yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas
jasa atau izin tertentu yang telah diberikan oleh pemerintah Daerah sebagai
kepentingannya. Retribusi perizinan tertentu adalah 3 dari jenis retrubusi yang
ada dalam Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan Pasal
141 menjelaskan tentang retribusi perizinan tertentu yang terbagi lagi menjadi
5 jenis. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah mengubah jenis retribusi perizinan
tertentu, yang sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi.
Pasal
1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu diartikan sebagai pungutan
pada: “Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”
Berdasarkan
Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terbagi menjadi 5 jenis yang
uraiannya teratur dalam Pasal 142 hingga Pasal 146.
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi
ini menjadi pungutan pada pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan. Dikecualikan terhadap bangunan milik pemerintah atau pemerintah
daerah tidak termasuk dalam objek retribusi IMB. Retribusi IMB berubah menjadi
retribusi persetujuan bangunan gedung Pemerintah dalam UU Cipta Kerja. 2. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi
yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang ingin melakukan penjualan
minuman beralkohol pada suatu tempat. 3. Retribusi izin gangguan. Pungutan pada pelayanan
pemberian izin tempat usaha/kegiatan di sebuah lokasi terhadap orang pribadi
atau badan yang bisa menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Dikecualikan
bagi tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda tidak
dikenakan retribusi ini. Tetapi UU Cipta Kerja mencabut jenis retribusi izin
gangguan. Tindakan ini menjadi tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang
mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin
Undang-Undang Gangguan di Daerah. Kemendagri kemudian memberikan amanat kepada
pemda untuk mencabut peraturan daerah yang berhubungan dengan undang-undang
gangguan/izin gangguan. Dengan dihapusnya retribusi izin gangguan berhubungan
dengan penerbitan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS).
Kemudian pada Pasal 62 PP 24/2018 izin gangguan dipecah dalam penyusunan
dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan. Artinya
retribusi izin gangguan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan
tertentu. Dan pemungutan retribusi izin gangguan pada Pasal 141 UU PDRD tidak
bisa dilakukan. 1. Retribusi izin trayek, pungutan pada pelayanan
pemberian izin usaha pada penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada
satu atau beberapa trayek tertentu.
2. Retribusi izin usaha perikanan, retribusi ini memungut
memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan
ikan. |