• 09.00 s.d. 18.00

Retribusi Untuk Pelayanan Tertentu

 

Retribusi daerah merupakan pungutan daerah yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas jasa atau izin tertentu yang telah diberikan oleh pemerintah Daerah sebagai kepentingannya. Retribusi perizinan tertentu adalah 3 dari jenis retrubusi yang ada dalam Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan Pasal 141 menjelaskan tentang retribusi perizinan tertentu yang terbagi lagi menjadi 5 jenis. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah mengubah jenis retribusi perizinan tertentu, yang sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi.

 

Pasal 1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu diartikan sebagai pungutan pada: “Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

 

Berdasarkan Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terbagi menjadi 5 jenis yang uraiannya teratur dalam Pasal 142 hingga Pasal 146.

 

1.     Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi ini menjadi pungutan pada pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Dikecualikan terhadap bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak termasuk dalam objek retribusi IMB. Retribusi IMB berubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung Pemerintah dalam UU Cipta Kerja.

2.     Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang ingin melakukan penjualan minuman beralkohol pada suatu tempat.

3.     Retribusi izin gangguan. Pungutan pada pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di sebuah lokasi terhadap orang pribadi atau badan yang bisa menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Dikecualikan bagi tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda tidak dikenakan retribusi ini. Tetapi UU Cipta Kerja mencabut jenis retribusi izin gangguan. Tindakan ini menjadi tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah. Kemendagri kemudian memberikan amanat kepada pemda untuk mencabut peraturan daerah yang berhubungan dengan undang-undang gangguan/izin gangguan. Dengan dihapusnya retribusi izin gangguan berhubungan dengan penerbitan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Kemudian pada Pasal 62 PP 24/2018 izin gangguan dipecah dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan. Artinya retribusi izin gangguan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu. Dan pemungutan retribusi izin gangguan pada Pasal 141 UU PDRD tidak bisa dilakukan.

1.  Retribusi izin trayek, pungutan pada pelayanan pemberian izin usaha pada penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.

2.     Retribusi izin usaha perikanan, retribusi ini memungut memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved