• 09.00 s.d. 18.00

Regulasi dan Standar Akuntansi Publik

 

Menurut Haryanto; Arifudin; Sahmudin (2007), akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi  sektor swasta, dalam ilmu akuntansi, akuntansi sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan publik. Yang membedakan akuntansi sektor publik dengan akuntansi sektor swasta adalah lingkungan yang mempengaruhinya.  Dalam praktik sehari-hari, akuntansi sektor publik memiliki standar yang berbeda dari akuntansi umum atau konvensional.

PSAK No. 5 telah bertentangan dengan kegiatan organisasi pemerintah atau  organisasi nirlaba yang dimilikinya. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengembangkan suatu standar yang disebut  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk menetapkan peraturan dan standar yang mengatur organisasi sektor publik ini. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, analisis dan pelaporan transaksi keuangan  suatu entitas publik untuk memberikan informasi keuangan kepada pengguna laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan (Tulis, Niko, Timbul, 2007) .

 Dalam bukunya  tahun 2007 “Public Sector Accounting”, Write dkk menjelaskan bahwa akuntansi sektor publik adalah pelaporan data keuangan yang dikelola baik oleh pihak swasta maupun pemerintah secara non-profit.(not-for-profit). Tujuan utama dari akuntansi sektor publik  adalah untuk menyediakan pelaporan keuangan untuk layanan publik. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan aturan yang harus digunakan  dalam evaluasi dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor publik adalah organisasi yang kegiatannya melibatkan upaya untuk menghasilkan barang dan jasa publik dalam menanggapi kebutuhan dan hak publik.

 Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP); laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan lembaga pelayanan publik. Secara umum SAP berbentuk peraturan pemerintah yaitu PP NO. 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tambahan dan Perubahan.

 Standar tersebut dikembangkan berdasarkan praktik akuntansi pemerintahan dan berlaku secara internasional serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik menggunakan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Dasar hukum standar akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 17 Pendapatan Negara atau Daerah merupakan hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah  kekayaan bersih. Belanja negara/daerah merupakan kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diperhitungkan sebagai pengurang  kekayaan bersih. 17  2003 Pasal 36 (1) Ketentuan mengenai pengakuan dan penilaian pendapatan dan pengeluaran berdasarkan akuntansi akrual dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. UU No. 1 Tahun 200

 Pasal 70 (2)

 Peraturan yang berkaitan dengan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan pengeluaran atas dasar akrual harus dilaksanakan paling lambat tahun anggaran 2008.

 PP Nomor 71 Tahun 2010

 SAP adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Disusun oleh KSAP dan diterapkan pada pemerintah pusat dan  daerah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved