Regulasi dan Standar Akuntansi Publik
Menurut Haryanto; Arifudin;
Sahmudin (2007), akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi sektor swasta, dalam ilmu akuntansi,
akuntansi sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan publik. Yang membedakan akuntansi sektor publik dengan
akuntansi sektor swasta adalah lingkungan yang mempengaruhinya. Dalam praktik sehari-hari, akuntansi sektor
publik memiliki standar yang berbeda dari akuntansi umum atau konvensional. PSAK No. 5 telah
bertentangan dengan kegiatan organisasi pemerintah atau organisasi nirlaba yang dimilikinya. Oleh
karena itu, pemerintah berusaha mengembangkan suatu standar yang disebut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk
menetapkan peraturan dan standar yang mengatur organisasi sektor publik ini.
Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pencatatan,
pengklasifikasian, analisis dan pelaporan transaksi keuangan suatu entitas publik untuk memberikan
informasi keuangan kepada pengguna laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan
keputusan (Tulis, Niko, Timbul, 2007) . Dalam bukunya
tahun 2007 “Public Sector Accounting”, Write dkk menjelaskan bahwa
akuntansi sektor publik adalah pelaporan data keuangan yang dikelola baik oleh
pihak swasta maupun pemerintah secara non-profit.(not-for-profit). Tujuan utama
dari akuntansi sektor publik adalah
untuk menyediakan pelaporan keuangan untuk layanan publik. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan aturan yang harus digunakan dalam evaluasi dan penyajian laporan keuangan
untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor publik adalah organisasi yang
kegiatannya melibatkan upaya untuk menghasilkan barang dan jasa publik dalam
menanggapi kebutuhan dan hak publik. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan
keuangan pemerintah pusat (LKPP); laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan
lembaga pelayanan publik. Secara umum SAP berbentuk peraturan pemerintah yaitu
PP NO. 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tambahan dan
Perubahan. Standar tersebut dikembangkan berdasarkan
praktik akuntansi pemerintahan dan berlaku secara internasional serta ketentuan
hukum yang berlaku di Indonesia. Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik
menggunakan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Dasar hukum
standar akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 17
Pendapatan Negara atau Daerah merupakan hak pemerintah pusat/daerah yang diakui
sebagai penambah kekayaan bersih.
Belanja negara/daerah merupakan kewajiban pemerintah pusat/daerah yang
diperhitungkan sebagai pengurang
kekayaan bersih. 17 2003 Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai pengakuan dan penilaian pendapatan dan pengeluaran
berdasarkan akuntansi akrual dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. UU No.
1 Tahun 200 Pasal 70 (2) Peraturan yang berkaitan dengan pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan pengeluaran atas dasar akrual harus dilaksanakan
paling lambat tahun anggaran 2008. PP Nomor 71 Tahun 2010
SAP adalah prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah. Disusun oleh KSAP
dan diterapkan pada pemerintah pusat dan
daerah |