• 09.00 s.d. 18.00

Reformasi Pajak

Reformasi Pajak

Sejumlah proses bisnis perpajakan saat ini akan direformasi melalui pembaruan sistem inti perpajakan (PSIAP).21 Proses bisnis akan berubah dan teknologi digital akan memainkan peran penting dalam perubahan ini.

Salah satu tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses bisnis baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak, membuat operasi menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 40 Presiden Republik Indonesia (2018) tentang pembenahan sistem administrasi perpajakan.

 

Salah satu dampak utama dari reformasi perpajakan ini adalah minimalisasi penggunaan kertas: digitalisasi layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan yang terbaru adalah pemindahbukuan melalui e-PBk tidak hanya secara signifikan mengurangi beban administratif wajib pajak, tetapi juga memungkinkan warga negara untuk menentukan sendiri apakah mereka dapat mengurangi penggunaan kertas atau tidak. Mereka juga dapat mengambil keputusan sendiri tentang bagaimana mengurangi penggunaan kertas.

Direktorat Jenderal Pajak memang berencana untuk meluncurkan sistem manajemen pajak inti mulai tahun 2024. Namun, karena dampaknya yang positif, reformasi ini harus mendapat dukungan penuh dari otoritas pajak dan masyarakat luas. Salah satunya adalah perlindungan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

 

Jika Cai Lun, penemu kertas yang terkenal itu, pernah merasa senang karena penemuannya dapat mengubah dunia, hari ini kita dapat merasa senang karena digitalisasi layanan publik juga dapat mengubah dunia. Karena lingkungan yang berkelanjutan adalah salah satu harta yang paling berharga bagi umat manusia.


sumber : Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved