Reformasi Pajak Sejumlah
proses bisnis perpajakan saat ini akan direformasi melalui pembaruan sistem
inti perpajakan (PSIAP).21 Proses bisnis akan berubah dan teknologi digital
akan memainkan peran penting dalam perubahan ini. Salah
satu tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses bisnis baik
bagi otoritas pajak maupun wajib pajak, membuat operasi menjadi lebih efektif,
efisien, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Perubahan ini merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 40 Presiden Republik Indonesia (2018)
tentang pembenahan sistem administrasi perpajakan.
Salah
satu dampak utama dari reformasi perpajakan ini adalah minimalisasi penggunaan
kertas: digitalisasi layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan yang terbaru
adalah pemindahbukuan melalui e-PBk tidak hanya secara signifikan mengurangi
beban administratif wajib pajak, tetapi juga memungkinkan warga negara untuk
menentukan sendiri apakah mereka dapat mengurangi penggunaan kertas atau tidak.
Mereka juga dapat mengambil keputusan sendiri tentang bagaimana mengurangi
penggunaan kertas. Direktorat
Jenderal Pajak memang berencana untuk meluncurkan sistem manajemen pajak inti
mulai tahun 2024. Namun, karena dampaknya yang positif, reformasi ini harus
mendapat dukungan penuh dari otoritas pajak dan masyarakat luas. Salah satunya
adalah perlindungan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Jika Cai Lun, penemu kertas yang terkenal itu, pernah merasa senang karena penemuannya dapat mengubah dunia, hari ini kita dapat merasa senang karena digitalisasi layanan publik juga dapat mengubah dunia. Karena lingkungan yang berkelanjutan adalah salah satu harta yang paling berharga bagi umat manusia. https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas |