• 09.00 s.d. 18.00

Ragam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

 

Ada beberapa jenis Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang  efektif diterapkan dan dapat digunakan di Indonesia. Dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan dapat dilaksanakan oleh perusahaan swasta atau lembaga publik. Ada beberapa jenis PSAK:

1. PSAK-IFRS

IFRS adalah standar keuangan yang digunakan secara internasional. PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi keuangan  yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan diterapkan dalam praktik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2012. Untuk organisasi bisnis yang akuntabel secara publik, PSAK-IFRS biasa digunakan. Artinya badan usaha tersebut telah terdaftar di pasar modal atau sedang dalam proses pengajuan pendaftaran di pasar modal untuk menjadi emiten. Perusahaan yang menggunakan PSAK-IFRS adalah perusahaan publik (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.

2. PSAK-ETAP

Entitas Umum Tanpa Akuntan Publik atau disingkat ETAP. PSAK-ETAP  juga dikenal sebagai SAK-ETAP yang disederhanakan dari PSAK-IFRS. Di SAK-ETAP,  pencatatan akun laba rugi tidak dilakukan untuk memudahkan analisis pengguna. Aset tidak berwujud, aset berwujud setelah tanggal pembelian digunakan untuk menentukan nilainya. Jenis ini paling cocok untuk bisnis kecil atau menengah, sehingga pemilik bisnis dapat membuat laporan sendiri.

3. PSAK Syariah

PSAK jenis ini digunakan dalam organisasi yang memiliki kebijakan Syariah dalam kegiatan usahanya. Badan yang mengatur PSAK Syariah adalah Dewan Standar Akuntansi Syariah dari Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI). PSAK ini secara konseptual dibangun, namun dalam penerapannya dapat digunakan PSAK umum. Karena ada bank syariah dengan kewajiban publik, maka perlu untuk menyusun laporan mereka melalui PSAK umum dan kemudian menghubungkannya dengan SAK Syariah sebagai transaksi.

4. SAK-EMKM

Standar yang digunakan dalam persyaratan pelaporan keuangan organisasi mikro, kecil dan menengah didasarkan pada Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM atau usaha kecil, mikro dan menengah. Penggunaan SAK-EMKM umumnya untuk entitas yang masih belum dapat menerapkan SAK-ETAP.

5. SAP

Standar Akuntansi Pemerintah Singkatan SAP ditentukan untuk instansi pemerintah. Dalam hal  ini standardisasi dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) digunakan sebagai pedoman. Dalam PP 24/2005, SAP diatur dan bertujuan agar instansi pemerintah partisipatif, transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan publik.Wajib Pajak wajib menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara berkala. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek pajak,  objek tidak kena pajak, harta dan  kewajiban sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini SPT tersebut berbentuk dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing.

Anda mungkin akrab dengan dokumentasi, tetapi apakah Anda  memahami dan mengetahui metode dan komponen yang terkandung dalam dokumentasi elektronik? Karena sistem yang dikumpulkan di Indonesia  mengharuskan pembayar pajak untuk membayar pajak untuk melaporkan  secara independen dari pajak, perlu untuk memahami SPT yang relevan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved