• 09.00 s.d. 18.00

Ragam Jenis Piutang

Ragam Jenis Piutang

Piutang didefinisikan sebagai klaim terhadap pihak lain dalam bentuk uang, barang atau jasa yang dijual dengan sistem kredit. Sedangkan dari segi akuntansi, piutang memiliki arti yang lebih sempit, yaitu merupakan tagihan kepada pihak ketiga yang seharusnya diselesaikan dengan menerima sejumlah uang tunai.

Pada umumnya piutang yang timbul dari atau timbul  dari pembelian dan penjualan barang dan jasa perusahaan  oleh pihak berelasi baru  dilakukan setelah tanggal transaksi. Hutang dan piutang memang dua hal yang saling berkaitan sehingga banyak orang menganggapnya sama padahal pengertian hutang dan piutang tidak sama.

Untuk membedakan  piutang, selanjutnya kita ingat secara singkat ciri-ciri

1. Ada nilai untuk jatuh tempo.

2. Ada tanggal jatuh tempo pembayaran.

3. Ada bunga.

Piutang dibagi menjadi 2 kategori, yaitu piutang pelanggan, yaitu piutang yang tidak bertindak sebagai penjamin tetapi membuka rekening dengan jangka waktu pembayaran yang relatif singkat yaitu 3090 hari. Berikut ini adalah contoh  piutang usaha:

1. Piutang Usaha

Jumlah yang dibeli secara kredit dari pelanggan  biasanya timbul  dari penjualan barang atau jasa dan diharapkan akan tertagih dalam waktu 30-60 hari.

2. Piutang Wesel

Surat yang diterbitkan untuk mengukur suatu utang yang diharapkan dapat ditagih dalam waktu 60-90 hari atau lebih  dan memaksa debitur untuk membayar bunga.

3. Piutang lain-lain

Piutang termasuk jumlah non-bisnis seperti piutang bunga, upah, uang muka kepada karyawan dan pengembalian pajak.

Kategori piutang berikutnya adalah piutang non-komersial, yaitu piutang lain-lain adalah golongan piutang yang termasuk piutang non-komersial yang tidak timbul dari kegiatan usaha perusahaan, oleh karena itu piutang tersebut diperhitungkan sebagai bagian yang  terpisah dari neraca saldo. Berikut adalah contoh  piutang yang tidak dapat diperdagangkan:

1. Penjualan surat berharga atau aset selain barang dan jasa.

2. Pembayaran di muka untuk pembelian.

3. Saham diterbitkan.

4. Uang muka untuk pemegang saham, direktur, pejabat, karyawan dan  afiliasi.

5. Setoran awal untuk mengamankan kontrak atau membayar biaya.

6. Klaim atas kehilangan atau kerusakan produk.

7. Simpanan pada kreditur, perusahaan utilitas dan lembaga lainnya

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved