RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya mengganti nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Perubahan dari RUU menjadi KUP karena sifatnya yang omnibus.
Selain soal penamaan perubahan melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya. Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, maka masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.
Dalam pemberitaan media sebelumnya Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan bahwa RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah mengharapkan RUU KUP akan mampu menaikkan penerimaan perpajakan dan juga rasio pajak. Oleh karena itu basis perpajakan harus makin diperluas dan kepatuhan dari wajib pajak harus juga terus ditingkatkan dalam upaya mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan. |