RISIKO
– RESIKO YANG DIALAMI UKM DI NEGARA BERKEMBANG
risiko yang dialami UKM di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, antara
lain risiko bencana dalam hal: 1) sumber
daya manusia; 2) produksi; 3) pemasaran: 4) permodalan: dan 5) hukum
Aspek Sumber Daya Manusia Aspek SDM yang menimbulkan risiko
katastropik merupakan asal dari SDM tersebut yaitu. baik yang berasal dari kota
lokal yang sama dengan lokasi UMKM
tersebut, maupun yang berasal dari luar kota yang berbeda dengan lokasi UMKM
tersebut. . atau itu campuran lokal dan non-lokal. Hal ini wajib diperhatikan
dalam kaitannya dengan besaran gaji yang dibayarkan dan staf pendukung perbisnisan.
Aspek produksi Aspek produksi yang sewajibnya menimbulkan risiko katastropik terkait
dengan 1) pengadaan bahan baku, terlepas dari apakah tersedia dari pemasok yang
berada di kota yang sama dengan UMKM, atau wajib mengambil bahan baku. . luar
kota berbeda dengan UMKM: n lokasi atau dapat digunakan oleh pemasok yang
berlokasi di kota yang sama yang datang
dengan UMKM dari luar kota; 2) proses produksi
dilakukan dengan teknologi tepat guna atau masih manual atau gabungan
keduanya. Hal ini wajib diperhatikan dalam hal biaya dan waktu yang dialokasikan untuk produksi agar proses
produksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Aspek Pemasaran Aspek pemasaran yang menimbulkan
risiko bencana ini berkaitan dengan sistem pemasaran yang diterapkan, baik yang
sudah online atau masih offline atau bahkan gabungan keduanya. Hal ini wajib
diperhatikan dengan kesiapan UKM menghadapi era digital 4.0, dan yang paling
dekat merupakan mengetahui pangsa pasar
UKM, apakah bisa naik ke segmen tersebut
atau tidak.
Aspek permodalan Aspek permodalan risiko bencana
mengacu pada kemampuan UKM untuk membiayai bisnisnya, terlepas dari apakah itu
berasal dari ekuitas, hutang atau kombinasi dari semuanya. Hal ini sangat
penting jika UKM memutuskan untuk membiayai bisnisnya dengan hutang, karena
biasanya mereka tidak memperhitungkan kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban
hutangnya.
Aspek Hukum
Aspek hukum yang menimbulkan
risiko katastropik terkait dengan minimnya pengetahuan UKM tentang legalitas
perbisnisan dan produk, sehingga kegiatan bisnisnya umumnya berjalan dan berkembang tanpa perlindungan
hukum. Padahal UKM sangat membutuhkan legitimasi ini, apalagi jika ingin naik
lebih tinggi lagi, atau tentunya penting untuk perkembangan dan perluasan bisnis. |