RISIKO – RESIKO YANG DIALAMI UKM DI NEGARA BERKEMBANG
risiko yang dialami UKM di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, antara lain risiko bencana dalam hal: 1) sumber daya manusia; 2) produksi; 3) pemasaran: 4) permodalan: dan 5) hukum
Aspek Sumber Daya Manusia Aspek SDM yang menimbulkan risiko katastropik merupakan asal dari SDM tersebut yaitu. baik yang berasal dari kota lokal yang sama dengan lokasi UMKM tersebut, maupun yang berasal dari luar kota yang berbeda dengan lokasi UMKM tersebut. . atau itu campuran lokal dan non-lokal. Hal ini wajib diperhatikan dalam kaitannya dengan besaran gaji yang dibayarkan dan staf pendukung perbisnisan.
Aspek produksi Aspek produksi yang sewajibnya menimbulkan risiko katastropik terkait dengan 1) pengadaan bahan baku, terlepas dari apakah tersedia dari pemasok yang berada di kota yang sama dengan UMKM, atau wajib mengambil bahan baku. . luar kota berbeda dengan UMKM: n lokasi atau dapat digunakan oleh pemasok yang berlokasi di kota yang sama yang datang dengan UMKM dari luar kota; 2) proses produksi dilakukan dengan teknologi tepat guna atau masih manual atau gabungan keduanya. Hal ini wajib diperhatikan dalam hal biaya dan waktu yang dialokasikan untuk produksi agar proses produksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Aspek Pemasaran Aspek pemasaran yang menimbulkan risiko bencana ini berkaitan dengan sistem pemasaran yang diterapkan, baik yang sudah online atau masih offline atau bahkan gabungan keduanya. Hal ini wajib diperhatikan dengan kesiapan UKM menghadapi era digital 4.0, dan yang paling dekat merupakan mengetahui pangsa pasar UKM, apakah bisa naik ke segmen tersebut atau tidak.
Aspek permodalan Aspek permodalan risiko bencana mengacu pada kemampuan UKM untuk membiayai bisnisnya, terlepas dari apakah itu berasal dari ekuitas, hutang atau kombinasi dari semuanya. Hal ini sangat penting jika UKM memutuskan untuk membiayai bisnisnya dengan hutang, karena biasanya mereka tidak memperhitungkan kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban hutangnya.
Aspek Hukum
Aspek hukum yang menimbulkan risiko katastropik terkait dengan minimnya pengetahuan UKM tentang legalitas perbisnisan dan produk, sehingga kegiatan bisnisnya umumnya berjalan dan berkembang tanpa perlindungan hukum. Padahal UKM sangat membutuhkan legitimasi ini, apalagi jika ingin naik lebih tinggi lagi, atau tentunya penting untuk perkembangan dan perluasan bisnis. |