• 09.00 s.d. 18.00

REKONSILIASI FISKAL

Menyusun laporan keuangan perlu diimbangi dengan aturan fiskal yang diberlakukan, terlebih ketika laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan dilaporkan. Namun, pembuatan laporan keuangan seringkali tidak sama atau sesuai dengan aturan perpajakan. Maka dari itu, diperlukan koreksi fiskal atau juga disebut sebagai rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal adalah salah satu langkah wajib pajak (WP) untuk mencocokan jika ada hal yang berbeda antara  laporan keuangan komersial yang penyusunannya didasarkan atas sistem keuangan akuntansi (SAK) dan laporan keuangan yang penyusunannya didasarkan atas sistem fiskal. Laporan keuangan komersial digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak.

Dokumen rekonsiliasi fiskal berupa lampiran SPT tahunan PPh – biasanya badan/perusahaan- yang merupakan kertas kerja berisikan kesesuaian antara laba rugi komersial sebelum dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak. Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan.

Rekonsiliasi dijalankan pada pos-pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang diantaranya:

·         Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh final.

·         Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak.

·         WP mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto.

·         WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.

·         WP mengeluarkan biaya agar mendapat pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh non final.

 

Dalam dokumen rekonsiliasi, koreksi fiskal terbagi atas koreksi positif dan negatif.

1.          Koreksi fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan pertambahan laba fiskal atau pengurangan rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih besar daripada laba komersial, dengan kata lain, rugi fiskal lebih kecil daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi positif:

·         Beban biaya dalam kepentingan pribadi wajib pajak.

·         Imbalan atau penggantian terkait dengan pekerjaan atau jasa.

·         Dana cadangan.

·         Kelebihan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan pekerjaan yang dilakukan.

·         Pajak penghasilan.

·         Harta yang dihibahkan.

·         Pembayaran gaji kepada pemilik.

·         Sanksi administratif.

·         Selisih penyusutan atau amortisasi komersial.

·         Biaya dalam menerima, menagih, dan menjaga penghasilan yang terkena PPh Final.

·         Kesesuaian dengan fiskal positif lainnya yang tidak berasal dari faktor yang sudah disebutkan.

 

 

2.       Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan pengurangan laba fiskal atau bertambahnya rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial atau rugi fiskal lebih besar daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi negatif:

·         Selisih komersial di bawah penyusutan fiskal.

·         Pendapatan yang terkena PPh Final serta penghasilan tidak termasuk objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran usaha.

·         Penyusutan fiskal negatif lainnya.

 

Dengan begitu, dalam perpajakan, WP tak harus menyusun pembukuan ganda, tetapi cukup membuat satu pembukuan yang didasarkan atas SAK. Kemudian pada saat mengisi SPT Tahunan PPh, melakukan koreksi fiskal.

Koreksi fiskal terkait erat dengan menyiapkan dan menghitung pajak terutang selama 1 tahun, terlebih bagi WP Badan. Maka dari itu, penting bagi WP Badan untuk memahami rekonsiliasi fiskal dalam mengisi SPT PPh Badan.

Rekonsiliasi fiskal terbagi atas 2 jenis yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni:

1.       Rekonsiliasi beda tetap diakibatkan oleh transaksi yang diakui wajib pajak sebagai pendapatan atau biaya, sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap membedakan antara  laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang -mengacu pada UU Perpajakan- tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

2.       Rekonsiliasi beda waktu disebabkan oleh bedanya waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi perbedaan terletak pada waktu alokasi biaya.

Tahapan Jika ingin melakukan rekonsiliasi fiskal, maka langkahnya yaitu:

1.       Mengetahui penyesuaian fiskal yang dibutuhkan.

2.       Menganalisis elemen penyesuaian agar menentukan pengaruh elemen terhadap laba usaha dikenakan pajak.

3.       Mengoreksi fiskal yakni memantau angka koreksi fiskal berdasar positif dan negatif.

4.       Menyusun laporan keuangan sesuai fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved