Menyusun laporan
keuangan perlu diimbangi dengan aturan fiskal yang diberlakukan, terlebih
ketika laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan
dilaporkan. Namun, pembuatan laporan keuangan seringkali tidak sama atau sesuai
dengan aturan perpajakan. Maka dari itu, diperlukan koreksi fiskal atau juga
disebut sebagai rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal
adalah salah satu langkah wajib pajak (WP) untuk mencocokan jika ada hal yang
berbeda antara laporan keuangan komersial yang penyusunannya didasarkan
atas sistem keuangan akuntansi (SAK) dan laporan keuangan yang penyusunannya
didasarkan atas sistem fiskal. Laporan keuangan komersial digunakan dalam
penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sektor swasta, sementara
laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak. Dokumen rekonsiliasi
fiskal berupa lampiran SPT tahunan PPh – biasanya badan/perusahaan- yang
merupakan kertas kerja berisikan kesesuaian antara laba rugi komersial sebelum
dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak. Rekonsiliasi
fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup
pengeluaran atau beban, serta pendapatan. Rekonsiliasi dijalankan
pada pos-pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang
diantaranya: ·
Rekonsiliasi
penghasilan dikenakan PPh final. ·
Rekonsiliasi
penghasilan bukan objek pajak. ·
WP
mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto. ·
WP menggunakan
metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak. ·
WP
mengeluarkan biaya agar mendapat pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final dan
pendapatan dikenakan PPh non final.
Dalam dokumen
rekonsiliasi, koreksi fiskal terbagi atas koreksi positif dan negatif. 1.
Koreksi
fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan pertambahan laba fiskal atau
pengurangan rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih besar daripada laba
komersial, dengan kata lain, rugi fiskal lebih kecil daripada rugi komersial. Faktor
yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi positif: ·
Beban
biaya dalam kepentingan pribadi wajib pajak. ·
Imbalan
atau penggantian terkait dengan pekerjaan atau jasa. ·
Dana
cadangan. ·
Kelebihan
pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan
pekerjaan yang dilakukan. ·
Pajak
penghasilan. ·
Harta
yang dihibahkan. ·
Pembayaran
gaji kepada pemilik. ·
Sanksi
administratif. ·
Selisih
penyusutan atau amortisasi komersial. ·
Biaya
dalam menerima, menagih, dan menjaga penghasilan yang terkena PPh Final. ·
Kesesuaian
dengan fiskal positif lainnya yang tidak berasal dari faktor yang sudah
disebutkan. 2.
Koreksi
fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan pengurangan laba fiskal
atau bertambahnya rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih kecil daripada laba
komersial atau rugi fiskal lebih besar daripada rugi komersial. Faktor yang
menyebabkan koreksi fiskal menjadi negatif: ·
Selisih
komersial di bawah penyusutan fiskal. ·
Pendapatan
yang terkena PPh Final serta penghasilan tidak termasuk objek pajak, tetapi
termasuk dalam peredaran usaha. ·
Penyusutan
fiskal negatif lainnya. Dengan begitu, dalam
perpajakan, WP tak harus menyusun pembukuan ganda, tetapi cukup membuat satu
pembukuan yang didasarkan atas SAK. Kemudian pada saat mengisi SPT Tahunan PPh,
melakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal terkait
erat dengan menyiapkan dan menghitung pajak terutang selama 1 tahun, terlebih
bagi WP Badan. Maka dari itu, penting bagi WP Badan untuk memahami rekonsiliasi
fiskal dalam mengisi SPT PPh Badan. Rekonsiliasi fiskal
terbagi atas 2 jenis yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan
fiskal, yakni: 1.
Rekonsiliasi
beda tetap diakibatkan oleh transaksi yang diakui wajib pajak sebagai
pendapatan atau biaya, sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi
beda tetap membedakan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi
sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang -mengacu pada UU Perpajakan-
tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain. 2.
Rekonsiliasi
beda waktu disebabkan oleh bedanya waktu antara sistem akuntansi dan sistem
perpajakan. Jadi, transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama,
tetapi perbedaan terletak pada waktu alokasi biaya. Tahapan Jika ingin melakukan
rekonsiliasi fiskal, maka langkahnya yaitu: 1.
Mengetahui
penyesuaian fiskal yang dibutuhkan. 2.
Menganalisis
elemen penyesuaian agar menentukan pengaruh elemen terhadap laba usaha
dikenakan pajak. 3.
Mengoreksi
fiskal yakni memantau angka koreksi fiskal berdasar positif dan negatif. 4.
Menyusun
laporan keuangan sesuai fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
|