Rekonsiliasi
bank adalah sebuah rangkaian catatan informasi yang menjelaskan tentang
perbedaan-perbedaan perbedaan antara catatan bank dengan catatan kas. Apabila
perbedaan muncul dari transaksi nasabah yang belum dicatat oleh bank, catatan
bank nasabah yang benar. Sebaliknya, jika perbedaan disebabkan oleh catatan di
pos-pos lain, maka catatan bank maupun perusahaan harus dilakukan penyesuaian. Rekonsiliasi
bank perlu dilakukan untuk tujuan memastikan adanya persamaan pencatatan atau
justru perbedaan di antara laba perusahaan dengan laporan bank. Rekonsiliasi
bank juga perlu dilakukan untuk merapikan catatan laporan perbankan perusahaan
untuk waktu tertentu. Paling tidak verifikasi ini bisa menjadi kontrol atas
segala penerimaan maupun pembayaran dalam bentuk uang tunai maupun non tunai. Komponen Rekonsiliasi Bank Rekonsiliasi
bank juga memiliki komponen-komponen tertentu. Jika satu saja yang terlewat,
maka teori tersebut tidak bisa disebut sebagai proses rekonsiliasi bank. Komponen-komponen
yang dimaksud: 1.
Deposit In Transit Deposit
in Transit adalah uang tunai yang sudah diterima oleh perusahaan. Tetapi
informasinya masih belum diterima oleh bank sehingga belum tercatat di sana. Kalau
ini terjadi tepat di akhir bulan, tentu tidak akan menjadi setoran untuk bank.
Karena uang tersebut masih belum tercatat dan masih menjadi milik perusahaan.
Nah dinamika inilah yang menjadi satu item yang tercatat dalam rekonsiliasi
bank. Logikanya adalah jika pihak bank menyetorkan uangnya tidak tepat di akhir
bulan, maka pihak bank akan melakukan pencatatan yang juga terlambat. Karena
tidak mungkin ada proses pencatatan jika tidak ada setoran yang masuk. Bisa
juga setoran sudah masuk tepat waktu, tetapi laporan dari perusahaan yang
terlambat. Ini juga tidak akan tercatat oleh bank sehingga perlu dilakukan
rekonsiliasi bank. 2.
Outstanding Cek Out
standing cek atau cek beredar adalah cek yang sudah dituliskan oleh perusahaan
tetapi masih belum dicairkan. Kalau ini tidak segera dilaporkan tentu pihak
bank tidak akan mencatat laporannya. Sehingga wajar jika dilakukan rekonsiliasi
bank terdapat perbedaan nominal antara catatan perusahaan dengan bank. Jika sudah
dicairkan harus segera membuat laporan untuk bank. Sehingga terjadi update
catatan kas terbaru terkait informasi-informasi keuangan perusahaan di bank
tersebut. 3.
Non-Sufficient Fund Check Non-Sufficient
Fund Check adalah komponen rekonsiliasi bank yang disebut juga cek kosong. Cek
ini tidak akan tercatat di bank karena memang saldo perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar cek tersebut. Untuk kasus semacam ini, bank tetap mengizinkan
pencairan dan mengurangi rekening perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan sendiri
akan dimintai bayaran untuk proses pencairan. Prosedur Rekonsiliasi Bank Untuk
menjalankan rekonsiliasi bank juga dibutuhkan prosedur-prosedur tertentu. Ini
dia beberapa prosedur yang dimaksud: 1.
Melakukan Perbandingan Saldo Kas Perusahaan dan Rekening dari Bank Prosedur
yang pertama adalah melakukan perbandingan saldo kas perusahaan dengan rekening
bank. Caranya adalah dengan menganalisis rekening koran bank yang didapatkan
setiap bulan. Biasanya jika perusahaan membuka cek giro di Bank, maka akan
mendapatkan rekening koran setiap akhir bulan. Di dalamnya berisi berbagai
macam transaksi seperti cek, setoran, biaya layanan dan selainnya. Bahkan saldo
kas perusahaan juga ada di sana. Rekening koran inilah yang dibandingkan dengan
kas yang dicatat di perusahaan. Terjadi persamaan atau malah sebaliknya. Memang
sangat jarang terjadi kesamaan akibat faktor tertentu. Salah satunya adalah
kesalahan pencatatan di pihak perusahaan. Bukan tidak mungkin pihak bank juga
melakukan kesalahan yang sama. 2.
Catat Transaksi Yang Dilakukan Oleh Bank Transaksi
yang tercatat di Bank bersifat digital dan otomatis disesuaikan dengan yang
tertera di rekening koran. Sekalipun demikian anda tetap bisa melacaknya tetap
dengan berpedoman pada rekening koran. Maka dari itu, catat semua transaksi
yang muncul di rekening koran pada buku kas di bab yang berbeda. Baru setelah
itu ditindaklanjuti jika dalam perbandingannya ada perbedaan yang mencolok. 3.
Lakukan Penelusuran Transaksi Masih Proses Sudah
dijelaskan di awal kalau sangat sulit terjadi kecocokan catatan keuangan di
bank dengan kas perusahaan. Masalahnya bisa bermacam-macam seperti
keterlambatan laporan setoran dan bisa juga karena adanya cek edaran. Sesungguhnya
ini bukannya tidak tercatat tetapi masih dalam proses pencatatan. Maka dari
itu, bagi pihak perusahaan harus dilakukan penelusuran terkait hal tersebut.
Caranya dengan menghubungi pihak terkait untuk menanyakan seputar kejelasannya.
Biasanya akan ditemukan penyebab mengapa ada selisih nominal antara catatan di
bank dan perusahaan. Dari situ nanti akan muncul penyesuaian-penyesuaian. 4.
Membuat Lembar Kerja Untuk Menghitung Selisih Prosedur
yang selanjutnya adalah membuat lembar kerja untuk menghitung selisih.
Maksudnya adalah proses dan hasil penghitungan bisa dituliskan di lembar kerja
tersebut. Pastikan nominal hasil penghitungan menjelaskan tentang selisih yang
sebenarnya. Sehingga ada ketuntasan terkait masalah ketidaksingkronan data
tersebut. Jika ini memang berhasil dilakukan berarti rekonsiliasi bank sudah
rampung dan selesai. Jika masih terjadi selisih yang meragukan, maka harus
dilakukan penghitungan ulang dengan lebih detail dan teliti. Maka dari itu, di
prosedur ini data-data keuangan memang harus valid karena menjadi dasar
penghitungan. 5.
Penelusuran dan Pengecekan Ulang Prosedur
yang terakhir adalah lakukan penelusuran lanjutan dan pengecekan ulang.
Terutama untuk data-data yang janggal dan semacamnya. Fungsi Rekonsiliasi Bank Rekonsiliasi
bank memiliki fungsi-fungsi tertentu. Sedangkan fungsi yang paling umum adalah
untuk mengetahui penyebab adanya perbedaan catatan keuangan perusahaan dengan
di bank. Ini dia fungsi yang lebih lengkap:
Itulah penjelasan singkat tentang rekonsiliasi bank. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan untuk. Utamanya yang membidangi pekerjaan sebagai tenaga akuntasi di perusahaan. |