Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara
maupun daerah dengan peranan dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data kementrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun
2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku
usaha di Indonesia. Kapasitas pekerja UMKM adalah sebanyak 117 juta
pekerja atau 97% dari kapasitas tenaga kerja dunia usaha, serta peran UMKM
terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% dan sisanya 38,9% merupakan
hasil yang disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya sebesar 5.550
atau 0,001% dari jumlah pelaku usaha. Meningkatnya jumlah UMKM sangat
membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru dan melalui UMKM
banyak tercipta unit kerja baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Oleh karena itu, diperlukan kinerja keuangan dalam UMKM untuk menunjukkan
kinerja yang telah dicapai pada suatu waktu. Kinerja keuangan tersebut dapat
diketahui dengan menghitung rasio-rasio keuangan seperti rasio likuiditas
sehingga dapat diukur prestasi suatu UMKM tersebut. Kinerja keuangan merupakan suatu
analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan telah melaksanakan
kinerjanya dengan baik dan benar serta sesuai dengan tata kelola perusahaan
yang ditentukan. Untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan dapat
digunakan analisis rasio keuangan untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi
keuangan seperti rasio likuiditas karena dalam praktiknya, sebagian UMKM
mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak cukup untuk membiayai kegiatan
operasionalnya maupun dalam melakukan pembayaran kewajiban (utang). Maka dari
itu perlu dilakukan analisis keuangan yang berkaitan dengan kemampuan UMKM
dalam melunasi kewajiban (utang) jangka pendeknya yang dapat dilakukan
menggunakan analisis rasio likuiditas. Rasio likuiditas menunjukkan
kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban (utang) keuangan yang harus
segera dipenuhi atau menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan
kewajiban atau utang jangka pendek, terbagi menjadi rasio cepat (Quick Ratio) dan
rasio lancar (Current Ratio). Rasio lancar (Current Ratio) berperan penting
dalam UMKM, karena rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan UMKM dalam
memenuhi kewajiban (utang) jangka pendeknya dengan menggunakan total aset yang
tersedia. Oleh karena itu, pemilik UMKM harus terus memantau hubungan antara
besarnya kewajiban (utang) dengan aset lancar untuk mengevaluasi kemampuan UMKM
dalam memenuhi kewajiban (utang) jangka pendeknya.
Dalam mengukur tingkat
likuiditas, UMKM perlu mempertimbangkan pengukuran yang akurat terhadap mnodal
kerja karena jika ada kesalahan dalam penetapan UMKM akan dihadapkan pada
hambatan penyelenggaraan aktivitas UMKM. Oleh karena itu, UMKM harus mengawasi
jumlah modal kerja agar dapat mencukupi kegiatan usaha. Selain itu, UMKM juga
dapat melakukan peningkatan produktivitas serta perbaikan kapasitas yang dapat
dilakukan melalui penguatan aset, keterampilan dan keterhubungan dengan
jaringan usaha serta strategi pemasaran dalam satu sistem yang berkelanjutan.
Peningkatan produktivitas dan perbaikan kapasitas ini diharapkan dapat
meningkatkan pendanaan masyarakat secara umum yang selanjutnya akan
berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan. |