• 09.00 s.d. 18.00

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah dengan peranan dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat. Berdasarkan data kementrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Kapasitas pekerja  UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari kapasitas tenaga kerja dunia usaha, serta peran UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% dan sisanya 38,9% merupakan hasil yang disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya sebesar 5.550 atau 0,001% dari jumlah pelaku usaha. 

Meningkatnya jumlah UMKM sangat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru dan melalui UMKM banyak tercipta unit kerja baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan kinerja keuangan dalam UMKM untuk menunjukkan kinerja yang telah dicapai pada suatu waktu. Kinerja keuangan tersebut dapat diketahui dengan menghitung rasio-rasio keuangan seperti rasio likuiditas sehingga dapat diukur prestasi suatu UMKM tersebut.

Kinerja keuangan merupakan suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan telah melaksanakan kinerjanya dengan baik dan benar serta sesuai dengan tata kelola perusahaan yang ditentukan. Untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan dapat digunakan analisis rasio keuangan untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi keuangan seperti rasio likuiditas karena dalam praktiknya, sebagian UMKM mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya maupun dalam melakukan pembayaran kewajiban (utang). Maka dari itu perlu dilakukan analisis keuangan yang berkaitan dengan kemampuan UMKM dalam melunasi kewajiban (utang) jangka pendeknya yang dapat dilakukan menggunakan analisis rasio likuiditas.

Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban (utang) keuangan yang harus segera dipenuhi atau menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban atau utang jangka pendek, terbagi menjadi rasio cepat (Quick Ratio) dan rasio lancar (Current Ratio). Rasio lancar (Current Ratio) berperan penting dalam UMKM, karena rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan UMKM dalam memenuhi kewajiban (utang) jangka pendeknya dengan menggunakan total aset yang tersedia. Oleh karena itu, pemilik UMKM harus terus memantau hubungan antara besarnya kewajiban (utang) dengan aset lancar untuk mengevaluasi kemampuan UMKM dalam memenuhi kewajiban (utang) jangka pendeknya. 

Dalam mengukur tingkat likuiditas, UMKM perlu mempertimbangkan pengukuran yang akurat terhadap mnodal kerja karena jika ada kesalahan dalam penetapan UMKM akan dihadapkan pada hambatan penyelenggaraan aktivitas UMKM. Oleh karena itu, UMKM harus mengawasi jumlah modal kerja agar dapat mencukupi kegiatan usaha. Selain itu, UMKM juga dapat melakukan peningkatan produktivitas serta perbaikan kapasitas yang dapat dilakukan melalui penguatan aset, keterampilan dan keterhubungan dengan jaringan usaha serta strategi pemasaran dalam satu sistem yang berkelanjutan. Peningkatan produktivitas dan perbaikan kapasitas ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan masyarakat secara umum yang selanjutnya akan berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved