Prosedur dalam Proses e-PSPT Syarat utama untuk bisa memanfaatkan layanan e-PSPT ini ialah melakukan akses pada pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Namun, layanan e-PSPT ini belum tersedia otomatis di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Untuk dapat mengakses layanan ini, wajib pajak harus melakukan aktivasi layanan ini terlebih dahulu dengan cara : 1. Login melalui situs web www.pajak.go.id. (Wajib pajak dapat menggunakan NIK atau NPWP untuk login); 2. Masuk ke tab profil; 3. Klik menu aktivasi fitur; 4. Centang kotak e-PSPT; dan 5. Klik ubah fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-PSPT akan muncul pada tab layanan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: 1. Pertama, memilih tahun pajak pada SPT Tahunan yang akan diperpanjang pelaporannya, 2. Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dilakukan validasi data antara lain: -SPT Tahunan belum disampaikan; -SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses; dan -Belum melebihi jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, 3. Jika validasi tersebut lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Setelah itu silakan mengisi formulir pemberitahuan berupa -Informasi berisi data wajib pajak dan data permohonan. Pada bagian data permohonan salah satunya berisi alasan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan. Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan. - Data Keuangan berisi data laporan keuangan sementara-neraca. - Data Laporan Keuangan Sementara -Laporan Laba Rugi. Laporan Keuangan Sementara yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup). - Unggah dokumen lampiran berupa formulir SPT, Laporan Keuangan Sementara, Surat Pernyataan Kantor Akuntan Publik (KAP), Perhitungan PPh Pasal 29. - Setelah semua formulir pemberitahuan terisi, silakan dicek pada bagian ringkasan sebelum melakukan submitpermohonan. - Agar bisa melakukan submit permohonan, siapkan sertifikat elektronik. Apabila permohonan berhasil disampaikan, wajib pajak bisa mengecek status permohonan pada menu khusus untuk memonitor dan memantau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan. Dalam menu tracking terdapat beberapa aktivitas antara lain: 1. diajukan 2. disposisi pengajuan permohonan 3. penelitian 4. persetujuan/penolakan 5. pencetakan dokumen 6. Selesai Apabila status permohonan sudah selesai, dokumen produk hukum pada menu dashboard bisa diunduh. Mudah Bukan? Dan apabila perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka wajib pajak memiliki waktu maksimal dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas. Pada aplikasi e-PSPT yang sudah dapat diimplementasikan secara nasional ini, proses perpanjangan SPT Tahunan berjalan sesuai SOP-nya yaitu paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT diterima KPP. Selain itu, proses perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga tidak berbayar.
Selain dapat memonitor dan memantau sampai mana permohonan sedang diproses, kelebihan lain permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT bagi wajib pajak adalah permohonan bisa dilakukan secaradaring kapan pun dan di mana pun, proses bisnis yang lebih sederhana, juga penyederhanaan dari segi dokumen administrasi. Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/perpanjangan-waktu-pelaporan-spt-tahunan-melalui-e-pspt |