Prosedur Setoran Pajak sampai ke Kas Negara Setiap
kali ada kasus korupsi di kalangan pegawai pajak yang ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul seruan untuk memboikot pembayaran pajak.
Pada dasarnya, kekecewaan masyarakat bisa dimaklumi. Kekecewaan tersebut
merupakan bukti bahwa masyarakat mencintai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan
berharap banyak pada kredibilitas DJP dalam menghimpun dana negara dari sektor
pajak. Masyarakat berharap banyak pada kehandalan dan gaya hidup sederhana dari
para pegawai DJP. Namun,
penulis melihat ada kesalahpahaman di antara sebagian masyarakat. Sebagian
masyarakat tidak mengetahui proses dimana pembayaran pajak masuk ke kas negara
dan menjadi pengeluaran negara. Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa
warga, sebagian warga beranggapan bahwa pajak yang disetorkan melalui Bank
Persepsi dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor
Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, ketika terjadi kasus korupsi petugas
pajak, mereka beranggapan bahwa yang dikorupsi adalah setoran pajak mereka
sendiri. Bagaimana
sebenarnya sistem penyetoran pajak bekerja, dimulai dari titik di mana pajak
wajib pajak disetorkan ke kas negara? Di mana setoran pajak wajib pajak
disimpan? Apakah benar-benar ditampung dan dikelola oleh DJP?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang melatarbelakangi tulisan ini.
Prosesnya dimulai ketika wajib pajak menyetorkan pajaknya melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan kode billing. Bank atau kantor pos kemudian menyetorkan pajak tersebut ke Rekening Penerimaan Negara Pusat (RPNT). Setiap hari, pada pukul 09.00 dan 16.30, bank atau Pos Persepsi mentransfer saldo RPNT ke rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di BI. Saldo Sub RKUN kemudian juga ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) BI atas permintaan KPPN. https://www.pajak.go.id/id/artikel/memahami-alur-setoran-pajak-sampai-ke-kas-negara Oleh: Edi Purwanto, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak |