• 09.00 s.d. 18.00

Prosedur Perubahan CV ke PT

Salah satu tujuan para pelaku bisnis atau perusahaan adalah untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah  mengubah bentuk usaha dari persekutuan (CV) menjadi perseroan terbatas (PT). Seperti yang  Anda ketahui, CV dan PT itu berbeda. Perbedaan mendasar antara kedua badan usaha tersebut adalah bahwa CV adalah persekutuan bukan badan hukum dan tanggung jawab  pengurus tidak terbatas. Dalam arti, jika ada kerugian, maka tanggung jawab berada pada sekutu pemimpin untuk harta pribadi mereka. Padahal, PT adalah badan hukum dan tanggung jawab  pendiri terbatas pada modal yang dimiliki. CV  menjadi pilihan banyak pengusaha karena dalam pembuatannya tidak ada syarat minimal modal saham, yang secara jelas diatur dalam pendirian PT. Karena perbedaan tersebut, untuk menaikkan CV menjadi PT tentunya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebagai pengusaha. Berikut koridor dan prosedur yang perlu Anda perhatikan jika ingin mengubah status badan usaha dari CV menjadi PT:

Pertama. Harus mendapat persetujuan dari semua Sekutu

Baik mitra pasif maupun aktif wajib menyepakati perubahan dari CV menjadi PT dalam  rapat. Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut akan digunakan sebagai laporan akhir, yang  menyatakan bahwa semua mitra telah setuju untuk mengubah bentuk usahanya dari CV menjadi PT.

 2. Menyelesaikan semua komitmen berkelanjutan dengan pihak ketiga

Dalam berbisnis,  Anda sering melibatkan pihak ketiga dalam beberapa bentuk kesepakatan atau komitmen. Anda harus  terlebih dahulu menyelesaikan tugas oleh CV karena mencakup hak dan kewajiban CV yang relevan. Jika tetap tidak terselesaikan, mitra tidak dapat mengakhiri CV.

 3. Sesuaikan status resume

Bagian ini perlu dilengkapi karena Anggaran Dasar VC tidak memiliki ketentuan tentang modal yang diperbolehkan, modal ditempatkan dan modal disetor seperti yang dilakukan  PT. Tidak adanya pemisahan harta antara harta CV dan harta pribadi rekanan juga menjadi salah satu alasan mengapa harta CV harus dievaluasi kembali.

Mengandalkan jasa akuntan untuk melakukan revaluasi aset bisa menjadi pilihan yang menguntungkan karena akan menjamin kejujuran. Selain itu, sekutu umum dapat menentukan apakah aset termasuk dalam modal dasar pendirian PT dan berapa banyak saham yang akan dimiliki oleh masing-masing pemegang saham PT.

 4. Membuat akta pendirian PT di kantor notaris

Akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT harus dibuat sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor

40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 5. Permohonan Persetujuan PT

Selain itu, para pendiri secara bersamaan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui layanan TI untuk mengelola badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengisi formulir paling sedikit sebagai berikut:

 • Nama dan alamat PT

 • Waktu berdirinya PT

 • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

 • Jumlah modal yang diperbolehkan

 • Modal ditempatkan

 • Modal disetor

 • Alamat lengkap PT

 

Ingatlah bahwa pengisian formulir harus didahului dengan mengirimkan nama PT.  6. PT.Menteri Registrasi

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan keputusan  pengesahan badan hukum PT yang  ditandatangani langsung melalui sarana elektronik. Setelah berbadan hukum, Menteri akan mendaftarkan Wakil Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan UU No. Maret 1982 tentang pendaftaran wajib perusahaan.

 7. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya sendiri di atas kertas putih/folio ukuran F4

8. Menteri mengumumkan Sertifikat Pendirian PT

Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan akta pendirian PT tersebut dalam Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri tersebut diterbitkan.

9. Penyelenggaraan RUPS pertama

Saatnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. Dalam rapat ini perlu ditentukan secara jelas siapa penerima atau penerus hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika ingin mencantumkan segala perbuatan hukum yang terjadi selama badan hukum itu berdiri. masih dalam bentuk CV pada PT yang didirikan sehingga tercipta tindakan hukum  mengikat PT baru.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved