Prosedur
Perubahan CV ke PT Salah satu tujuan para pelaku bisnis
atau perusahaan adalah untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah mengubah bentuk usaha dari persekutuan (CV)
menjadi perseroan terbatas (PT). Seperti yang
Anda ketahui, CV dan PT itu berbeda. Perbedaan mendasar antara kedua
badan usaha tersebut adalah bahwa CV adalah persekutuan bukan badan hukum dan
tanggung jawab pengurus tidak terbatas.
Dalam arti, jika ada kerugian, maka tanggung jawab berada pada sekutu pemimpin
untuk harta pribadi mereka. Padahal, PT adalah badan hukum dan tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang dimiliki.
CV menjadi pilihan banyak pengusaha
karena dalam pembuatannya tidak ada syarat minimal modal saham, yang secara
jelas diatur dalam pendirian PT. Karena perbedaan tersebut, untuk menaikkan CV
menjadi PT tentunya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Ada beberapa hal yang
perlu Anda perhatikan sebagai pengusaha. Berikut koridor dan prosedur yang
perlu Anda perhatikan jika ingin mengubah status badan usaha dari CV menjadi
PT: Pertama. Harus mendapat persetujuan
dari semua Sekutu Baik mitra pasif maupun aktif wajib
menyepakati perubahan dari CV menjadi PT dalam
rapat. Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut akan digunakan
sebagai laporan akhir, yang menyatakan
bahwa semua mitra telah setuju untuk mengubah bentuk usahanya dari CV menjadi
PT. 2. Menyelesaikan semua komitmen berkelanjutan
dengan pihak ketiga Dalam berbisnis, Anda sering melibatkan pihak ketiga dalam
beberapa bentuk kesepakatan atau komitmen. Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan tugas oleh CV
karena mencakup hak dan kewajiban CV yang relevan. Jika tetap tidak
terselesaikan, mitra tidak dapat mengakhiri CV. 3. Sesuaikan status resume Bagian ini perlu dilengkapi karena
Anggaran Dasar VC tidak memiliki ketentuan tentang modal yang diperbolehkan,
modal ditempatkan dan modal disetor seperti yang dilakukan PT. Tidak adanya pemisahan harta antara harta
CV dan harta pribadi rekanan juga menjadi salah satu alasan mengapa harta CV
harus dievaluasi kembali. Mengandalkan jasa akuntan untuk
melakukan revaluasi aset bisa menjadi pilihan yang menguntungkan karena akan
menjamin kejujuran. Selain itu, sekutu umum dapat menentukan apakah aset
termasuk dalam modal dasar pendirian PT dan berapa banyak saham yang akan
dimiliki oleh masing-masing pemegang saham PT. 4. Membuat akta pendirian PT di kantor notaris
Akta pendirian yang memuat anggaran
dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT harus dibuat
sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. 5. Permohonan Persetujuan PT Selain itu, para pendiri secara
bersamaan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui layanan TI untuk
mengelola badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan mengisi formulir paling sedikit sebagai berikut: • Nama dan alamat PT • Waktu berdirinya PT • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT • Jumlah modal yang diperbolehkan • Modal ditempatkan • Modal disetor • Alamat lengkap PT Ingatlah bahwa pengisian formulir
harus didahului dengan mengirimkan nama PT.
6. PT.Menteri Registrasi Jika syarat tersebut terpenuhi, maka
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani langsung melalui sarana
elektronik. Setelah berbadan hukum, Menteri akan mendaftarkan Wakil Direktur
Jenderal sesuai dengan ketentuan UU No. Maret 1982 tentang pendaftaran wajib
perusahaan. 7. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran Selain itu, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum PT secara
elektronik dan pemohon dapat mencetaknya sendiri di atas kertas putih/folio
ukuran F4 8. Menteri mengumumkan Sertifikat
Pendirian PT Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia mengumumkan akta pendirian PT tersebut dalam Lampiran Lembaran
Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung
sejak tanggal Keputusan Menteri tersebut diterbitkan. 9. Penyelenggaraan RUPS pertama
Saatnya menggelar Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) pertama. Dalam rapat ini perlu ditentukan secara jelas siapa
penerima atau penerus hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang
dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika ingin mencantumkan segala
perbuatan hukum yang terjadi selama badan hukum itu berdiri. masih dalam bentuk
CV pada PT yang didirikan sehingga tercipta tindakan hukum mengikat PT baru. |