Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Metode
Pembukuan
Akuntansi adalah proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur yang mengumpulkan data dan informasi keuangan termasuk aset, kewajiban, modal, pendapatan, pengeluaran, dan total biaya pembelian dan penyediaan
barang atau jasa.Jasa diakhiri
dengan penyusunan laporan
keuangan dalam bentuk neraca dan
laporan laba rugi untuk masa pajak.
1. Untuk permohonan pertama persetujuan, hak untuk mengambil keputusan persetujuan adalah milik kepala instansi administrasi
perpajakan. 2. Sedangkan yang kedua dan semacamnya, kewenangan penerbitan dilakukan oleh Dewan Ditjen Perhubungan Udara. Selain
itu, persyaratan tertentu untuk
perubahan metode akuntansi harus
dipenuhi, yaitu: 1.
Termasuk SPT PPh tahunan
tahun lalu. 2.
Jika terjadi tunggakan pajak, wajib pajak harus membayar pajak yang terutang. 3.
Melampirkan
surat pernyataan bahwa: - Perubahan yang diinginkan oleh pemegang saham, kreditur, mitra usaha, pemerintah atau pihak lain, jika metode akuntansi tidak diubah, akan menimbulkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan. - Ini adalah pertama
kalinya permintaan perubahan kebijakan akuntansi telah diajukan dan
tidak ada rencana untuk
melakukan perubahan lagi tahun depan. - Ini tidak berarti bahwa perusahaan dengan sengaja mengalihkan keuntungan atau kerugian
untuk mengurangi beban pajaknya.
1. Setelah KPP
menerima semua permohonan
dan surat permohonan dari Wajib Pajak,
KPP kemudian akan memberikan
tanda terima dan review surat
permohonan tersebut dan surat
permohonan perubahan metode akan
dikirimkan kepada Direktur Regional DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan. 2. Selanjutnya Direksi DJP
Daerah akan mengkaji surat dari Kepala Kanwil DJP yang
akan menerbitkan surat keputusan berupa persetujuan
atau penolakan paling lambat 1
hari setelah diterimanya surat
dari DJP. 3.
Kemudian dibuatkan surat keputusan sekurang-kurangnya
3 rangkap, yaitu:
- Lembar 1 untuk Wajib Pajak |