• 09.00 s.d. 18.00

Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

 

Akuntansi adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur yang mengumpulkan data dan informasi keuangan termasuk aset, kewajiban, modal, pendapatan, pengeluaran, dan total biaya pembelian dan penyediaan barang atau jasa.Jasa diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan laba rugi untuk masa pajak.


Akuntansi sudah dibahas di postingan sebelumnya. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam akuntansi, Wajib Pajak harus berpegang pada prinsip atau prinsip yang sama yang digunakan dalam metode akuntansi seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari pengalihan keuntungan atau kerugian.


Dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP dijelaskan bahwa perubahan metode akuntansi perpajakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Untuk permohonan pertama persetujuan, hak untuk mengambil keputusan persetujuan adalah milik kepala instansi administrasi perpajakan.

2.   Sedangkan yang kedua dan semacamnya, kewenangan penerbitan dilakukan oleh Dewan Ditjen Perhubungan Udara.

Selain itu, persyaratan tertentu untuk perubahan metode akuntansi harus dipenuhi, yaitu:

1.   Termasuk SPT PPh tahunan tahun lalu.

2.   Jika terjadi tunggakan pajak, wajib pajak harus membayar pajak yang terutang.

3.   Melampirkan surat pernyataan bahwa:

- Perubahan yang diinginkan oleh pemegang saham, kreditur, mitra usaha, pemerintah atau pihak lain, jika metode akuntansi tidak diubah, akan menimbulkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.

- Ini adalah pertama kalinya permintaan perubahan kebijakan akuntansi telah diajukan dan tidak ada rencana untuk melakukan perubahan lagi tahun depan.

- Ini tidak berarti bahwa perusahaan dengan sengaja mengalihkan keuntungan atau kerugian untuk mengurangi beban pajaknya.


Kemudian, apabila semua syarat telah terpenuhi, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan cara pembukuan dan menyampaikannya kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Berikut tata cara pengajuan permohonan perubahan kebijakan akuntansi:

1.   Setelah KPP menerima semua permohonan dan surat permohonan dari Wajib Pajak, KPP kemudian akan memberikan tanda terima dan review surat permohonan tersebut dan surat permohonan perubahan metode akan dikirimkan kepada Direktur Regional DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.

2.   Selanjutnya Direksi DJP Daerah akan mengkaji surat dari Kepala Kanwil DJP yang akan menerbitkan surat keputusan berupa persetujuan atau penolakan paling lambat 1 hari setelah diterimanya surat dari DJP.

3.   Kemudian dibuatkan surat keputusan sekurang-kurangnya 3 rangkap, yaitu:

- Lembar 1 untuk Wajib Pajak
- Lembar 2 untuk KPP
- Lembar 3 untuk kearsipan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved