• 09.00 s.d. 18.00

Prosedur Memakai E-Meterai dalam Dokumen Elektronik

Dengan berkembangnya teknologi, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan penggunaan segel elektronik atau eMeterai. Segel adalah jenis segel dalam bentuk elektronik dengan sifat khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Stempel elektronik ini telah diatur oleh hukum bilangan. 10 Tahun 2020 tentang Peraturan dan Kewajiban Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 13 /2021. Stempel elektronik atau eMeterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik. Pada artikel ini, kita akan melihat cara menyematkan/mencap eMeterai pada dokumen elektronik, tetapi sebelum melakukannya, pastikan Anda sudah terdaftar.



Kemudian, jika Anda sudah terdaftar, silakan ikuti langkah-langkah berikut:


1. Buka emeterai.co.id.

2. Selanjutnya, login dan masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

3. Pilihan untuk membeli atau cap akan muncul.

. Pilih aplikasinya, ada 5 proses didalamnya yaitu :

- Download dokumen dalam format PDF.

- Pilih lokasi dengan menyeret ikon eMeterai yang muncul di layar.

- Masukkan PIN dengan 6 digit sebelumnya.

- Proses perekatan otomatis.

- Anda akan melihat menu untuk mengunduh file yang telah ditambahkan dengan eMeterai.

- Silakan klik unduh di bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang diikat ke eMaterai.


Pajak Meterai Elektronik (eMeterai) dapat dikenakan terhadap dokumen atau transaksi elektronik yang terutang bea meterai. Hal ini dapat menjamin kesetaraan antara kertas dan dokumen elektronik, dan memfasilitasi pembayaran bea meterai pada dokumen elektronik.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved